Penuhi panggilan KPK, RJ Lino didampingi kuasa hukum
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
RJ Lino tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Namun menurut Maqdir Ismail, kliennya sudah sehat dan bisa memenuhi panggilan KPK.
"Beliau sudah sembuh dan bisa memenuhi panggilan KPK," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2).
Hari ini RJ Lino diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun anggaran 2010.
Seperti diketahui, RJ Lino pada Jumat pekan lalu tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Saat itu, RJ Lino sakit jantung dan tak bisa memenuhi panggilan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaBesar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya