Penuhi panggilan KPK, Gatot diperiksa sebagai saksi suap DPRD Sumut
Merdeka.com - Gubernur non-aktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus suap DPRD Sumut. Dia diperiksa sebagai saksi untuk ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, sekaligus tersangka penerima suap darinya, Saleh Bangun.
Gatot datang ke gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Dia menggunakan kemeja kotak-kotak dan rompi orange. Dia hanya menebar senyum dan terlihat ceria ketika ditanya para awak media.
Pemeriksaan Gatot sebagai tersangka dibenarkan Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia mengatakan, Gatot diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerima hadiah kepada sejumlah anggota DPRD provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
"Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saleh Bangun ," ujar Yuyuk ketika di konfirmasi, Jakarta, Kamis (5/11).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah sebagai tersangka suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho Ajib. Politisi Partai Golkar ini menerima suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi.
"Diduga penerima suap adalah SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (3/11).
Ketiganya disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Adapun ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap 3 tersangka perkaranya adalah, pertama, dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban provinsi Sumut tahun 2012. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013. Ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014. Keempat, pengesahan APBD Sumut 2015. Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran pemprov Sumut 2014. Dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut," jelas Johan.
KPK juga menetapkan dua Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yaitu Kamaludin Harahap dari fraksi PAN dan Sigit Pramono Asri dari fraksi PKS. Kamaludin dan Sigit dikenakan sangkaan yang sama dengan tiga rekannya.
Lima wakil rakyat itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho.
"Suap atau hadiah itu diberikan tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) terkait pertama, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, kedua persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015," tutup Johan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya