Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjualan organ satwa dilindungi digagalkan polisi

Penjualan organ satwa dilindungi digagalkan polisi penyu. shutterstock

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri mengungkap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut. Tersangka dengan inisial AA (61) diringkus di kediamannya di Jalan Manukan Yoso 4, 7-D/15, RT 03 RW 01, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Tim berhasil mengamankan daging penyu seberat 79 kilogram, ratusan kerapas penyu seberat 350 kilogram, dan tanduk rusa Sambar seberat 85 kilogram. Turut disita juga kuda laut kering 90 buah," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12).

Yazid menambahkan, barang yang disita sekurang-kurangnya berasal dari 270 ekor penyu berbagai jenis dan 34 ekor rusa. Barang bukti itu disita setelah tim gabungan penyidik melakukan penggeledahan di gudang yang berlokasi di Jalan Gresik Gadukan Nomor 159, RT 06 RW 04, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut keterangan Yazid, penjualan bagian-bagian hewan langka itu dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan cara langsung yaitu, penjual ataupun pembeli mendatangi langsung rumah atau gudang penyimpanan organ-organ hewan langka yang dilindungi itu.

"Kedua dengan cara dikirim lewat jasa ekspedisi yang kemudian pembayaran akan ditransfer kemudian yang sebelumnya ada komunikasi lewat handphone," ujarnya.

Untuk harga sendiri, tergantung pada ukuran bagian hewan tersebut. Dari pengakuan pelaku, kata Yazid, importer dari Cina dan Timur Tengah merupakan pelanggan tetap yang secara rutin membeli bagian tubuh penyu dan satwa lainnya.

Di mana salah satunya, carapace penyu adalah organ yang paling diminati. Mengingat, carapace penyu merupakan bahan dasar untuk pembuatan produk-produk kerajinan tangan yang bernilai jual tinggi.

"Di pasaran internasional harga per pound carapace penyu sisik berkualitas istimewa mencapai USD 100, sedangkan kualitas medium mencapai USD 30 – 50 per pound. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai USD 40 per pound di pasar internasional," ungkap Yazid.

Dari hasili penyidikan, terungkap jika pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai Rp 690 juta sampai Rp 1,06 milyar.

Atas perbuatannya tersangka AA, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP