Penjualan obat terlarang lewat internet berkembang cepat
Merdeka.com - Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama UNODC, badan PBB menangani penyalahgunaan obat-obatan, menggelar pemaparan trend global narkotika dunia. Country Manager UNODC, Collie Brown mengatakan, saat ini penjualan obat-obatan terlarang makin merambah melewati jalur daring.
Melalui situs jual beli online, terdapat peningkatan signifikan lewat laporan data tahun 2018.
"Penjualan obat-obatan online menggunakan internet hitam bertumbuh sangat cepat, situs jual beli yang memiliki dampak luas adalah Alphabay. Di situs tercatat lebih dari 50 ribu daftar obat ilegal dan bahan kimia, dipasarkan," kata Brown di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/6).
Beruntung, lanjut Brown, penegak hukum bergerak cepat. Sehingga situs tersebut sudah diblokir dan ditutup oleh kepolisian dunia pada tahun lalu.
Menurut data dilaporkan, obat diperjualbelikan adalah jenis sintetik, seperti jenis NPS (new psychoactive substances). Pemakai mendapatkan jenis tersebut secara bebas, dengan tidak menggunakan resep dokter.
"Karenanya hal ini menjadi tantangan global, khususnya (peredaran) di Asean," jelas Brown.
Menengok pasar di wilayah Asia, selain NPS, jenis methamphetamine juga tampak menjadi primadona. Beberapa negara terpantau seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Malaysia, dan Indonesia, diketahui volume penggunanya meningkat.
"Jadi jenis ini terus berekspansi, berkelanjutan, disebabkan otoritas di negaranya maing-masing," tutup Brown.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya