Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjual dan pengoplos miras 'maut' bisa dikenakan pasal pembunuhan

Penjual dan pengoplos miras 'maut' bisa dikenakan pasal pembunuhan Mapolres Jakarta Selatan rilis miras oplosan. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sebanyak 89 jiwa melayang akibat menegak minuman keras (Miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Tidak main-main, fenomena ini membuat Wakapolri Komjen Safruddin angkat bicara, dan memerintahkan pemberantasan sampai ke akarnya.

Guna menimbulkan efek jera, Polri langsung mengkaji Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan kepada para peracik Miras oplosan tersebut. Hal ini pun hampir senada saat mengonfirmasi kepada Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Doktor Muzakir SH, MH.

"Jadi yang pengoplos Miras sehingga dijual kepada masyarakat sudah tahu kandungnnya bisa mematikan dan ternyata dijual, itu artinya ada unsur sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan matinya orang," kata Muzakir saat dihubungi via telepon, Jumat (13/4/2018).

Karena disebabkan unsur kesengajaan, lanjut Muzakir, maka pengoplos memenuhi unsur pembunuhan dan disangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Maka hubungan kausalitas dengan kematian itu disebut dengan kesengajaan, sebagai kemungkinan, maka pelaku pengoplosan dikatakan sebagai pembunuhan, dan menurut saya ini 338," tegas dia.

Muzakir berpendapat, selain pengoplos, adanya peran penjual juga turut berkontribusi dalam jatuhnya korban jiwa. Jika terbukti penjual mengetahui dan adanya hubungan timbal balik, maka keduanya dapat disandung dengan pasal serupa.

"Kita ngomongnya mereka kena pasal pembunuhan, kalau dia penjual konspirasi dengan pengoplos, berarti mereka adalah disebut bersama melakukan tindak pidana pembunuhan," terang Muzakir.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi tengah mengkaji kemungkinan menjerat tersangka kasus Miras oplosan, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karenanya, mereka dapat dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.

Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Mabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta

Mabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta

Saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang

Baca Selengkapnya
Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya

Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya

Minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Penjual Durian Ditanya Polisi Mau Pergi Kemana saat Terjang Banjir, Jawabannya Malah Nyeleneh Khawatir Diminta

Pengemudi Penjual Durian Ditanya Polisi Mau Pergi Kemana saat Terjang Banjir, Jawabannya Malah Nyeleneh Khawatir Diminta

Ada-ada saja kejadian unik yang terjadi di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
4 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari saat Mencoba Berhenti Merokok

4 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari saat Mencoba Berhenti Merokok

Sejumlah makanan dan minuman yang kita konsumsi ternyata bisa mengganggu upaya kita untuk berhenti merokok.

Baca Selengkapnya
Mabuk Miras, Seorang Polisi Bunuh Istri

Mabuk Miras, Seorang Polisi Bunuh Istri

pihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya