Penjelasan Sofyan Djalil soal namanya disebut di sidang kasus e-KTP
Merdeka.com - Nama mantan Staf Wakil Presiden Boediono, Sofyan Djalil disebut dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Karena kala itu, Sofyan Djalil pernah meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kemendagri tidak berselisih di media soal pengadaan e-KTP.
Sofyan Djalil saat dikonfirmasi soal tersebut tak mempermasalahkan namanya disebut dalam persidangan kasus e-KTP.
"Oh enggak apa-apa, jadi ceritanya memang waktu itu saya kan menjadi sejenis staf khusus kantor wakil presiden," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/2).
Saat itu, memang terjadi friksi antara LKPP dengan Mendagri. Sofyan kemudian mengadakan rapat soal pengadaan e-KTP yang dipimpin langsung olehnya. Dalam rapat, LKPP dan Mendagri sempat bersitegang.
"LKPP mengatakan ini kami punya catatan, Menteri Dalam Negeri Pak Irman mengatakan bahwa ini adalah wewenang kami. Nah ada undang-undangnya, Tupoksi Menteri Dalam Negeri," jelas dia.
"Jadi kesimpulan saya bilang, kalau itu adalah tugas tanggung jawab you, sesuai Tupoksi jalan saja selama you bertanggungjawab," sambung Menteri Agraria dan Tara Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sofyan mengatakan, dirinya saat itu tidak mengetahui pengadaan e-KTP ini bermasalah. Dia hanya mengacu pada undang-undang bahwa pelaksanaan pengadaan e-KTP adalah kewenangan Kemendagri.
"Kita enggak tahu ada Hengki Pengki, tahunya ada Hengki Pengki belakangan," kata dia.
Mengenai reaksi kaget Setya Novanto setelah mengetahui pembahasan pengadaan e-KTP dibahas di kantor wapres, Sofyan menanggapi santai.
"Hahaha enggak, itu masalahnya biasa aja lah bahwa Setnov mengatakan begitu. Tapi kan kantor Wapres salah satu memonitor beberapa proyek-proyek strategis yang saya mau ikut monitor waktu itu, jalan Tol Cipali, kemudian kedua jembatan Selat Sunda yang kemudian batal," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya