Penjelasan Pemerintah Terkait WFH dan Jam Buka Mal Lebih Longgar di PPKM Mikro
Merdeka.com - Pemerintah menjawab pertanyaan terkait aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dinilai lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya. Pemerintah mengakui memang saat ini lebih berfokus untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dari tingkat mikro atau dari level desa, kelurahan dan RT/RW.
Selama kebijakan PPKM yang berlaku sejak 11 Januari-8 Februari 2021, pemerintah melihat mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan, fasilitas umum, perkantoran, hingga transportasi umum menurun. Sementara, mobilitas di pemukiman mengalami peningkatan 7 persen.
"Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya adalah di areal daripada pemukiman ataupun tempat tinggal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).
"Sehingga tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena (Covid-19)," sambungnya.
Selain itu, Airlangga menyebut, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor ritel maupun pusat perbelanjaan saat ini sudah lebih ketat. Dengan dibarengi testing dan tracing (pelacakan) pasien Covid-19, dia berharap PPKM Mikro akan efektif mengendalikan penyebaran virus Corona.
"Tentu yang (sekarang) kita jaga adalah di level mikro, dimana kita mengelolanya di level mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021. Ini merupakan lanjutan dari PPKM jilid 1 dan 2 yang diterapkan pemerintah sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021, namun tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
Beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Mikro yakni, work from home (WFH) dibatasi 50 persen. Pada PPKM sebelumnya, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen WFH.
Kemudian, jam buka mall pada PPKM Mikro diizinkan hingga pukul 21.00. Sementara, pada PPKM jilid I mall hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 dan PPKM jilid II hingga pukul 20.00.
Selanjutnya, dine in atau makan dan minum di tempat dibatsi menjadi 50 persen dari kapasitas restoran dalam aturan PPKM skala mikro. Sedangkan, pada PPKM sebelumnya, dine in hanya boleh 25 persen dari kapasitas restoran.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR
Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaKKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya
Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaIbu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaKejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnya