Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Pemerintah Terkait WFH dan Jam Buka Mal Lebih Longgar di PPKM Mikro

Penjelasan Pemerintah Terkait WFH dan Jam Buka Mal Lebih Longgar di PPKM Mikro Lalu Lintas Pesepeda di Ibu Kota. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah menjawab pertanyaan terkait aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dinilai lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya. Pemerintah mengakui memang saat ini lebih berfokus untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dari tingkat mikro atau dari level desa, kelurahan dan RT/RW.

Selama kebijakan PPKM yang berlaku sejak 11 Januari-8 Februari 2021, pemerintah melihat mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan, fasilitas umum, perkantoran, hingga transportasi umum menurun. Sementara, mobilitas di pemukiman mengalami peningkatan 7 persen.

"Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya adalah di areal daripada pemukiman ataupun tempat tinggal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).

"Sehingga tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena (Covid-19)," sambungnya.

Selain itu, Airlangga menyebut, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor ritel maupun pusat perbelanjaan saat ini sudah lebih ketat. Dengan dibarengi testing dan tracing (pelacakan) pasien Covid-19, dia berharap PPKM Mikro akan efektif mengendalikan penyebaran virus Corona.

"Tentu yang (sekarang) kita jaga adalah di level mikro, dimana kita mengelolanya di level mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021. Ini merupakan lanjutan dari PPKM jilid 1 dan 2 yang diterapkan pemerintah sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021, namun tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Mikro yakni, work from home (WFH) dibatasi 50 persen. Pada PPKM sebelumnya, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen WFH.

Kemudian, jam buka mall pada PPKM Mikro diizinkan hingga pukul 21.00. Sementara, pada PPKM jilid I mall hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 dan PPKM jilid II hingga pukul 20.00.

Selanjutnya, dine in atau makan dan minum di tempat dibatsi menjadi 50 persen dari kapasitas restoran dalam aturan PPKM skala mikro. Sedangkan, pada PPKM sebelumnya, dine in hanya boleh 25 persen dari kapasitas restoran.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP