Penjelasan Kapolda Lampung Soal Bentrok Warga dan PT H di Tulang Bawang
Merdeka.com - Polda Lampung sedang menyelidiki dugaan bentrok antar petugas keamanan PT H dengan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat lima keturunan. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, berjanji akan menindak siapa pun yang bersalah.
"Soal dugaan bentrokan sedang ditangani petugas. Semua diproses secara profesional oleh petugas. Dan kita juga memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak," kata Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/3).
Kasus sengketa lahan itu sudah berjalan sejak tahun 1983. Bahkan sengketa lahan antara PT H dan masyarakat adat lima keturunan, sudah pernah diselesaikan lewat jalur hukum dengan diajukan gugatan oleh masyarakat adat lima keturunan ke PTUN Bandar Lampung nomor gugatan 39/G/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Dan dari data yang kami terima bahwa tanggal 6 Desember 2021 telah diputus. Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard). Dan masyarakat lima keturunan itu tidak mengajukan banding," kata Hendro.
Selain mendalami penyelidikan, Hendro akan terus melakukan pemetaan kerawanan dan melakukan antisipasi sejak dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Termasuk yang terjadi di Tulang Bawang.
"Situasi kambtimbas di sana sampai dengan saat ini masih relatif kondusif. Namun, perlu diantisipasi terhadap aktivitas yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak dikelola dengan baik," imbuhnya.
"Aparat kepolisian harus hadir dengan cepat disetiap persoalan keamanan di masyarakat," tutup Hendro.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya