Penjelasan BIN soal pembubaran massa #2019GantiPresiden di Riau
Merdeka.com - Badan Intelijen Negara atau BIN mengakui terlibat langsung pembubaran aksi massa #2019GantiPresiden di Riau yang dihadiri Neno Warisman. Juru Bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto pun menyatakan, langkah yang diambil sudah tepat dan tidak berseberangan dengan undang-undang.
"Iya (sudah tepat). Itu upaya kita untuk menghindarkan benturan, karena memang tidak ada izin. Lalu, situasi sudah memanas, sehingga harus dilakukan upaya penanganan," kata dalam konferensi Pers di Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Wawan menerangkan, tindakan yang dilakukan Kepala BIN Daerah Riau, Marsma Rachman Haryadi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. Adapun, selaku penanggung jawab Kominda (Komite Intelijen Daerah) menjadi pihak yang harus berada di garis depan guna mengambil langkah preventif.
"Kominda menjadi penanggung jawab untuk kemanan dan intelijen berbeda dari Undang-Undang sebelumnya. Dulu penanggung jawab adalah Gubernur. Jadi semua laporan itu disampaikan ke Gubernur. Tetapi UU sekarang Kabinda yang bertanggung jawab," papar dia.
"Jadi kalau terjadi apa-apa, atau keselamatan di wilayah itu Kabinda lah yang pertama kali diminta tanggung jawab," sambung dia.
Namun, ia menjelaskan, semua itu tetap kepada ketentuan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut, Kominda diperbolehkan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Asalkan dalam kondisi tertentu.
"Dalam situasi overmacth (terpaksa) siapapun bisa. Kami mendekati para orang orang di lapangan untuk meredakan ketegangan, atau turunkan tensi," ujar dia.
Itupun sifatnya hanya untuk memberikan imbauan semata. "Kami imbau untuk kembali karena itu adalah jalan terbaik untuk tidak ada korban di kedua belah pihak," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya