Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penistaan agama, pimpinan Gafatar Aceh dihukum 4 tahun penjara

Penistaan agama, pimpinan Gafatar Aceh dihukum 4 tahun penjara Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis pimpinan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh 4 tahun penjara. Hukuman ini diberikan majelis hakim karena dianggap terdakwa telah melakukan penistaan agama dan mengganggu ketertiban umum.

Pimpinan Gafatar Aceh yang divonis itu bernama T Abdul Fatah selama 4 tahun penjara dan dipotong masa tahanan saa seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara 5 pengikutnya yang ikut disidangkan dihukum masing-masing 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Samsul Qamar, didampingi Hakim Fauzi dan Supriadi untuk 5 pengikut T Abdul Fatah lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Hakim menghukum mereka sebanyak 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan.

Adapun 5 terdakwa yang divonis lebih ringan ini masing-masing, Ayu Ariestyana, Musliadi, M. Althaf Mauliyul Islam, Fuadi Mardhatillah dan Ridha Hidayat.

Hakim Ketua Samsul Qamar mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHPIdana tentang perbuatan mengganggu ketertiban umum sebagaimana dakwaan JPU.

Hal itu dikuatkan Keputusan Bersama Gubernur Aceh Nomor : 450.1/165/2011, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Nomor ; KEP/216/IV/2011, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : KEP/65/IV/2011, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : KEP-073/N.1/Dsp.5/04/2011, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Nomor : Kw.01.1/4/HM.00.1/766/2011 pada tanggal 06 April 2011 tentang Larangan Kegiatan Aliran Millata Abraham di Aceh.

"Atas pelanggaran tersebut maka kami menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa T Abdul Fatah dan dipotong masa tahanan," kata Samsul Qamar di hadapan terdakwa T Abdul Fatah yang mendapat giliran pertama pembacaan amar putusan majelis tersebut, Senin (16/6).

Usai pembacaan putusan terhadap T Abdul Fatah, majelis hakim melanjutkan pembacaan vonis 5 terdakwa lainnya. Pada putusan akhir, majelis hakim menjatuhkan hukuman ke limanya masing-masing 3 tahun penjara dipotong masa tahan.

Namun demikian, para terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir pak hakim," kata para terdakwa. Jawaban serupa juga disampaikan tim JPU dari Kejari Banda Aceh.

Seperti diketahui, enam tersangka Gafatar ini mulai di sidang di PN Banda Aceh pada 7 Mei 2015 setelah berkas mereka dari polisi dinyatakan lengkap dari polisi dan jaksa. Pengikut Gafatar ini ditangkap polisi awal tahun 2015 setelah digerebek warga di kawasan Lamgapang, Kecamantan Barona Jaya, Aceh Besar atau wilayah hukum Polresta Banda Aceh. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP