Penistaan agama, pimpinan Gafatar Aceh dihukum 4 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis pimpinan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh 4 tahun penjara. Hukuman ini diberikan majelis hakim karena dianggap terdakwa telah melakukan penistaan agama dan mengganggu ketertiban umum.
Pimpinan Gafatar Aceh yang divonis itu bernama T Abdul Fatah selama 4 tahun penjara dan dipotong masa tahanan saa seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara 5 pengikutnya yang ikut disidangkan dihukum masing-masing 3 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Samsul Qamar, didampingi Hakim Fauzi dan Supriadi untuk 5 pengikut T Abdul Fatah lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Hakim menghukum mereka sebanyak 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan.
Adapun 5 terdakwa yang divonis lebih ringan ini masing-masing, Ayu Ariestyana, Musliadi, M. Althaf Mauliyul Islam, Fuadi Mardhatillah dan Ridha Hidayat.
Hakim Ketua Samsul Qamar mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHPIdana tentang perbuatan mengganggu ketertiban umum sebagaimana dakwaan JPU.
Hal itu dikuatkan Keputusan Bersama Gubernur Aceh Nomor : 450.1/165/2011, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Nomor ; KEP/216/IV/2011, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : KEP/65/IV/2011, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : KEP-073/N.1/Dsp.5/04/2011, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Nomor : Kw.01.1/4/HM.00.1/766/2011 pada tanggal 06 April 2011 tentang Larangan Kegiatan Aliran Millata Abraham di Aceh.
"Atas pelanggaran tersebut maka kami menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa T Abdul Fatah dan dipotong masa tahanan," kata Samsul Qamar di hadapan terdakwa T Abdul Fatah yang mendapat giliran pertama pembacaan amar putusan majelis tersebut, Senin (16/6).
Usai pembacaan putusan terhadap T Abdul Fatah, majelis hakim melanjutkan pembacaan vonis 5 terdakwa lainnya. Pada putusan akhir, majelis hakim menjatuhkan hukuman ke limanya masing-masing 3 tahun penjara dipotong masa tahan.
Namun demikian, para terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir pak hakim," kata para terdakwa. Jawaban serupa juga disampaikan tim JPU dari Kejari Banda Aceh.
Seperti diketahui, enam tersangka Gafatar ini mulai di sidang di PN Banda Aceh pada 7 Mei 2015 setelah berkas mereka dari polisi dinyatakan lengkap dari polisi dan jaksa. Pengikut Gafatar ini ditangkap polisi awal tahun 2015 setelah digerebek warga di kawasan Lamgapang, Kecamantan Barona Jaya, Aceh Besar atau wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaTernyata, ia pernah mengalami ujian hidup yang begitu hebat. Pria itu mengaku bahwa istri dan anaknya sampai pindah keyakinan.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaLakukan persiapan maksimal menjelang bulan yang paling ditunggu oleh seluruh umat muslim ini.
Baca SelengkapnyaDi balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca Selengkapnya