Penipu Ini Nekat Beraksi di Markas Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Pria berinisial RMP ini terbilang nekat. Dia berani melakukan penipuan dan pencurian di dalam kawasan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
RMP kemudian ditangkap tim dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "RMP (pelaku penipuan) ini melakukan pencurian dan atau penipuan TKPnya berada di dalam Polda Metro Jaya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (18/2).
Yusri mengatakan, RMP melakukan pencurian dengan cara penipuan. Dia berpura-pura menjadi pembeli handphone Iphone 11 milik korban.
"Pada saat itu, sekitar 5 Februari si pelaku ini baru memesan 1 buah handphone di mana korban sendiri memang ingin menjual 1 buah handphone jenisnya Iphone 11," kata Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yusri, RMP sengaja memilih lokasi transaksi di area Polda Metro Jaya agar si penjual handphone bisa lebih percaya. "Modusnya dengan cara memesan, membeli barang dengan aplikasi dan barang tersebut diantar ke sini ke Polda Metro Jaya untuk berjumpa kepada si pembawa barang tersebut atau yang menjual. Dengan harapan si penjual ini bisa lebih percaya kalau ini anggota yang memesan," ujarnya.
Setelah korban percaya, RMP mengajak korban bertemu untuk proses transaksi pembelian handphone di area Markas Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2021.
"Kemudian dia COD, artinya dia bayar di tempat, ada barang kemudian dia akan bayar. Kemudian tanggal 6, barang itu diantar ke Polda Metro Jaya, di sekitar kantor narkoba itu kemudian korban sama tersangka ini ketemu di sana," jelasnya.
Setelah barang dicek, RMP permisi ke belakang. Dia meninggalkan ranselnya agar korban percaya.
"Setelah 30 menit barulah korban merasa curiga kalau dia ditipu, dan barang hp itu dibawa lari oleh pelaku. Karena korban diyakinkan oleh tersangka kalau dia mau ke belakang, tetapi malah melarikan diri," katanya.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pihaknya masih mendalami aksi penipuan yang dilakukan RMP. Karena berdasarkan pengakuannya, dia baru melakukan penipuan satu kali.
"Pengakuannya baru 1 kali, tapi dengan berani melakukan tindak pidana di kantor polisi ini masih kita dalami lagi. Termasuk Semua barang bukti sudah kita amankan termasuk hp-nya yang belum sempat dijual, kita sangkakan di Pasal 363, ancamannya 5 tahun ke atas," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya