Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penikmat PSK pantas dijebloskan ke penjara?

Penikmat PSK pantas dijebloskan ke penjara? Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bisnis pemuas birahi alias prostitusi menjadi kegiatan ilegal lama di peradaban manusia. Pro kontra kehadiran mereka di tengah masyarakat terus mencuat. Ada juga menyebut ini tindakan kejahatan, sehingga penikmat maupun pelakunya bisa dipenjara.

Prostitusi dianggap masuk dalam kejahatan perdagangan manusia, dengan mempekerjakan para Pekerja Seks Komersial (PSK). Apalagi Bisnis haram ini merupakan kegiatan terorganisir. Biasanya para PSK diatur seorang perantara alias mucikari.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, penikmat PSK seharusnya dijebloskan ke penjara. Sebab, para penikmat layanan syahwat ini ikut terlibat dalam bagian kejahatan perdagangan manusia.

"Iya (dipenjara). Prostitusi harus dipahami sebagai bentuk kejahatan. Ia dapat menjadi bentuk perdagangan manusia," kata Reza kepada merdeka.com, Rabu (11/11) kemarin.

Selain masuk kejahatan perdagangan manusia, kata dia, bisnis pemuas birahi itu juga bentuk eksploitasi manusia atas manusia lain. Sehingga bisnis prostitusi ini tidak bisa dibiarkan.

Hadirnya lokalisasi, lanjut Reza, bisnis prostitusi di luar itu tidak akan surut. Artinya, kejahatan perdagangan manusia maupun eksploitasi tetap berkembang.

"Lokalisasi prostitusi tidak akan serta merta menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan maupun perhotelan," tegasnya.

Maka dari itu, Reza menegaskan, polisi dan masyarakat harus tindak tegas bisnis prostitusi ini. Tidak hanya menyasar pemberi layanan, penikmatnya pun harus dihukum setimpal.

Bukan hanya penikmat dan pemberi layanan, dia menambahkan, pihak lain pencari keuntungan maupun kemudahan kegiatan prostitusi juga harus dihukum. Ini sesuai dengan Pasal 296 KUHP.

Pasal itu menyebut hukuman bagi pemberi kemudahan perbuatan cabul dikenakan penjara paling lama satu tahun empat bulan dengan denda paling banyak Rp 15.000. "Kami menyemangati masyarakat dan polri untuk memperkarakannya dengan memanfaatkan pasal 296 KUHP," ungkapnya.

Reza menegaskan, bersama dengan lembaga swadaya masyarakat Peduli Perempuan dan Anak, telah mendorong upaya hukuman setimpal bagi pelaku dan penikmat. Sebab, pihaknya telah gerah dengan masalah sosial tersebut.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Tukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh

Tukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh

Pelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.

Baca Selengkapnya
Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai

Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai

Masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin

78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!

Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!

Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!

Baca Selengkapnya