Penikmat PSK pantas dijebloskan ke penjara?
Merdeka.com - Bisnis pemuas birahi alias prostitusi menjadi kegiatan ilegal lama di peradaban manusia. Pro kontra kehadiran mereka di tengah masyarakat terus mencuat. Ada juga menyebut ini tindakan kejahatan, sehingga penikmat maupun pelakunya bisa dipenjara.
Prostitusi dianggap masuk dalam kejahatan perdagangan manusia, dengan mempekerjakan para Pekerja Seks Komersial (PSK). Apalagi Bisnis haram ini merupakan kegiatan terorganisir. Biasanya para PSK diatur seorang perantara alias mucikari.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, penikmat PSK seharusnya dijebloskan ke penjara. Sebab, para penikmat layanan syahwat ini ikut terlibat dalam bagian kejahatan perdagangan manusia.
"Iya (dipenjara). Prostitusi harus dipahami sebagai bentuk kejahatan. Ia dapat menjadi bentuk perdagangan manusia," kata Reza kepada merdeka.com, Rabu (11/11) kemarin.
Selain masuk kejahatan perdagangan manusia, kata dia, bisnis pemuas birahi itu juga bentuk eksploitasi manusia atas manusia lain. Sehingga bisnis prostitusi ini tidak bisa dibiarkan.
Hadirnya lokalisasi, lanjut Reza, bisnis prostitusi di luar itu tidak akan surut. Artinya, kejahatan perdagangan manusia maupun eksploitasi tetap berkembang.
"Lokalisasi prostitusi tidak akan serta merta menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan maupun perhotelan," tegasnya.
Maka dari itu, Reza menegaskan, polisi dan masyarakat harus tindak tegas bisnis prostitusi ini. Tidak hanya menyasar pemberi layanan, penikmatnya pun harus dihukum setimpal.
Bukan hanya penikmat dan pemberi layanan, dia menambahkan, pihak lain pencari keuntungan maupun kemudahan kegiatan prostitusi juga harus dihukum. Ini sesuai dengan Pasal 296 KUHP.
Pasal itu menyebut hukuman bagi pemberi kemudahan perbuatan cabul dikenakan penjara paling lama satu tahun empat bulan dengan denda paling banyak Rp 15.000. "Kami menyemangati masyarakat dan polri untuk memperkarakannya dengan memanfaatkan pasal 296 KUHP," ungkapnya.
Reza menegaskan, bersama dengan lembaga swadaya masyarakat Peduli Perempuan dan Anak, telah mendorong upaya hukuman setimpal bagi pelaku dan penikmat. Sebab, pihaknya telah gerah dengan masalah sosial tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaTukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh
Pelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaDewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai
Masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca Selengkapnya