Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Travel Umrah di Palembang Keberatan Aturan Karantina 14 Hari

Pengusaha Travel Umrah di Palembang Keberatan Aturan Karantina 14 Hari Kabah. ©2021 Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan keberatan memberangkatkan jemaah umrah dengan aturan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi bagi Indonesia yang masih dalam status ditangguhkan.

"Informasi Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah untuk jemaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 termasuk Indonesia. Meskipun dalam status suspend, namun persyaratannya sangat berat harus karantina 14 hari di negara ketiga," kata Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang, Irwansyah, Rabu (28/7). Dikutip dari Antara.

Menurut dia, dibukanya kembali kran ibadah umrah oleh Kerajaan Arab Saudi untuk jemaah dari luar negeri merupakan kabar gembira, namun persyaratannya terutama untuk Indonesia salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan diharapkan bisa diperlonggar.

Untuk meminta Arab Saudi memperlonggar persyaratan, diharapkan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) bersama Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pendekatan agar bisa memperoleh pengecualian atau dihapus dari daftar suspend.

"Sambil menunggu kemungkinan adanya kebijakan pelonggaran persyaratan bagi muslim Indonesia, pihaknya berupaya melakukan pendataan siapa saja jemaah yang siap berangkat melaksanakan ibadah umrah dengan protokol kesehatan antisipasi Covid-19 secara ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi," terangnya.

Dia menjelaskan, ada 200 lebih jemaah yang sempat tertunda pemberangkatan karena dampak pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.

Jemaah yang telah terdaftar cukup lama tersebut sangat menginginkan segera diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah umrah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan, akan melobi pihak Arab Saudi agar jemaah Indonesia yang akan berangkat umrah tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga yang ditunjuk.

"Seluruh persyaratan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akan dipenuhi secara baik, namun persyaratan lain yang memberatkan seperti karantina di negara ketiga diharapkan diperlonggar," ujar dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP