Pengusaha Samin Tan dicegah KPK
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah terhadap bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. Permohonan cegah diajukan untuk enam bulan ke depan.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangannya sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9).
Samin Tan diduga mengetahui suap proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta. Samin Tan pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 13 September 2018 lalu. Samin Tan ditelisik soal aliran uang suap yang diduga diterima mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerjasama antara saksi (Samin Tan) dengan tersangka (Idrus Marham) dalam kasus ini, serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka," kata Febri soal pemeriksaan Samin Tan saat itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya