Pengusaha minta jalur khusus batu bara di Sumsel dikaji ulang
Merdeka.com - Kebijakan Gubernur Sumsel melarang jalan umum dilintasi truk batu bara mulai diberlakukan besok. Aturan ini diprediksi akan merugikan banyak pihak terutama bagi kalangan sopir truk.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumsel (APBS), Andi Asmara mengatakan, banyak hal yang mesti dipertimbangkan dalam penggunaan jalur khusus milik PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya. Diketahui, jalur itu direkomendasikan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai alternatif bagi angkutan batu bara.
"Kami masih agak kesulitan atas kebijakan baru ini. Kami masih butuh jalan umum," ungkap Andi saat ditemui usai audiensi dengan Gubernur Sumsel, Rabu (7/11).
Menurut dia, pertimbangan itu di antaranya kelayakan jalur khusus. Pembayaran penggunaan. Fasilitas bongkar muat. Serta pendapatan bagi para sopir. Sebab, sopir atau pemilik kendaraan akan dirugikan lantaran berkurangnya pendapatan.
"Kami belum perhitungkan kerugiannya, tapi jelas berpengaruh, mereka kan mau bayar kredit mobil," ujar Abdi.
Meski demikian, pihaknya akan berusaha mematuhi kebijakan gubernur baru tersebut. Paling tidak membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk percobaan sebelum dievaluasi.
"Kita lihat nanti saja, kami coba ikuti dulu. Yang pasti sejauh ini tidak ada gejolak dari sopir, tidak demo atau mau mengepung kantor gubernur segala," kata dia.
Dia menambahkan, selama ini ada sekitar dua ribu unit truk yang mengangkut batu bara menggunakan jalan umum menuju lima dermaga di Palembang dan sekitarnya. Dari total armada itu mampu mengangkut 3,5 juta ton per tahun dari mulut tambang.
"Yang jelas kami tidak mau rugi dan juga tidak mau merugikan," tutupnya.
Didenda Rp 500 ribu
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus menjelaskan, sanksi tersebut diantaranya denda mulai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu, hingga dikandangkan. Sedangkan pencabutan izin usaha pengangkutan dan penjualan diserahkan ke instansi terkait.
"Bagi yang masih melanggar bakal kena sanksi ada denda atau dikandangkan," ungkap Nelson, Rabu (7/11).
Mulai nanti malam, kata dia, pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. Agar lebih maksimal, pihaknya menggandeng kepolisian dan TNI di setiap daerah lintasan.
"Sudah kita koordinasikan dengan dua instansi itu, mereka siap membantu mengawasi," ujarnya.
Dijelaskannya, larangan penggunaan jalan umum itu berlaku dari Muara Enim menuju Palembang. Sementara ada sekitar 45 kilometer masih melewati jalan umum dari mulut tambang di Lahat dan Muara Enim menuju jalur khusus milik PT Servo Lintas Raya di Muara Enim.
"Ini adalah kebijakan gubernur untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat, harus dipatuhi," tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tatacara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Otomatis, angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum.
Larangan itu mulai berlaku mulai tanggal 8 November 2018 pukul 00.00 WIB. Angkutan batubara akan dialihkan dari Lahat melalui jalur khusus milik PT Servo menuju sungai sesuai dengan Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan pergub terkait sebelumnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Itulah yang dibuktikan oleh seorang pengusaha ulung dari Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaLangkah ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan, SBI juga menerapkan ekonomi sirkular bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies mengakui transisi energi kepada yang lebih ramah lingkungan harus segera dilakukan
Baca SelengkapnyaPolri bersama instansi terkait mempersiapkan pelbagai skema rekayasa lalu lintas menghadapi arus balik lalu lintas tersebut.
Baca SelengkapnyaMelalui TEMC, PT Semen Tonasa berhasil menghemat penggunaan energi hingga 4.899 Terajoule (TJ) atau setara dengan 167.228 ton batu bara.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaMusim mudik lebaran, Pertamina siagakan 128 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang siaga di Sumatera Barat.
Baca Selengkapnya