Pengusaha Jateng Pertanyakan Akurasi ETLE di Jalan Tol
Merdeka.com - Para pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah mempertanyakan keputusan Korlantas Polri yang akan memasang enam perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Bila dilakukan otomatis, apakah bisa kamera ETLE mengidentifikasi pelanggar secara akurat, dan apakah registrasi di tingkat kepolisian sudah terkoneksi secara online.
"Apakah sistem yang dikelola oleh Korlantas Polri ini sudah terintegrasi dengan sistem yang digunakan Kementerian Perhubungan, yang selama ini digunakan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang," kata Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik, Aptrindo Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, Minggu (10/4).
Menurutnya, proses sosialisasi bagi sopir truk dan pengusaha selama ini sangat minim. Ia menuding adanya sistem ETLE di jalan tol hanya akan menyasar truk-truk over dimensi dan overload (ODOL).
"Jadi yang ada malahan sebuah kendaraan bisa mendapatkan penindakan ganda dari polisi dan Kemenhub. Kita khawatir truk yang lewat tol biasanya mengantar barang dari satu kota ke kota lain. Nah apakah ETLE ini sudah benar-benar akurat," terangnya.
Di sisi lain, upaya penindakan truk ODOL sampai saat ini belum ada kejelasan aturan atau sanksi hukum yang menyentuh para pemilik barang.
Diharapkan dengan adanya dukungan dari Korlantas dengan penggunaan sistem tilang elektronik, maka pengawasan dan penindakan truk ODOL akan lebih cepat, akurat dan bersih.
"Pelaku usaha angkutan barang berharap kepada stakeholder khususnya Kemenhub dan Korlantas, untuk segera memberikan edukasi mekanisme aturan main penerapan sistem ETLE. Terutama untuk penindakan terhadap kelebihan muatan. Jangan sampai ini timbul masalah baru bagi dunia usaha angkutan barang hanya karena terjadi ego sektoral masing-masing institusi, dan membuat citra regulator menjadi negatif di mata para pelaku usaha angkutan barang," tandasnya.
Dari informasi Direktoral Lalu Lintas Polda Jateng, enam perangkat ETLE yang dipasang Korlantas Polri di jalan tol wilayah Jateng di antaranya:
KM 369 B Semarang-BatangKM 429 B Semarang-SoloKM 431 A Kota SemarangKM 483 A Semarang-SoloKM 544 B Solo-NgawiKM 548 A Solo-Ngawi.
Terkait aturan teknis, sementara diperbolehkan kendaraan melaju pada kecepatan 60 sampai 80 km per jam tol dalam kota, sedangkan untuk kecepatan tol luar kota ditoleransi sampai 100 km per jam.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya