Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha di Solo kecewa tak dilibatkan revisi UMK oleh Ganjar

Pengusaha di Solo kecewa tak dilibatkan revisi UMK oleh Ganjar Ganjar Pranowo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo menyayangkan revisi upah minimum kota (UMK) yang dilakukan sepihak oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Para pengusaha juga mengaku tidak pernah mengajukan revisi UMK pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Semestinya penetapan UMK harus sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu salah satunya mengajak pengusaha untuk membahas UMK. Faktanya kami tidak pernah diundang oleh gubernur," kata Sekretaris Apindo, Wahyu Haryanto, di Solo, Selasa (25/11).

Meski Ganjar telah menaikkan UMK, namun para pengusaha di Solo, kata Wahyu, tetap berpatokan pada UMK sebelum revisi yaitu Rp 1,119 juta. Apindo, menurut Wahyu, akan mempelajari mekanisme yang dipakai pemerintah Jateng dalam memutuskan UMK.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Solo Sumartono Kardjo mengatakan Gubernur Ganjar Pranowo memang telah memutuskan UMK Solo 2015 direvisi dari semula Rp 1,119 juta menjadi Rp 1,222 juta. Revisi tersebut, kata Sumartono, diputuskan sendiri oleh Gubernur.

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa pasca penetapan UMK 2015. Padahal awalnya gubernur Ganjar Pranowo akan menyerahkan keputusan revisi ke pengusaha dan serikat buruh," ucapnya.

Sumartono menambahkan, yang paling mengetahui dampak kenaikan BBM terhadap operasional perusahaan maupun kebutuhan buruh, adalah para pengusaha dan buruh.

"Dulu gubernur meminta menyelesaikan sendiri antara pengusaha dan buruh. Karena kemampuan tiap perusahaan berbeda dan dampak yang dialami juga berbeda," tandasnya.

"Karena Gubernur sudah memutuskan sepihak, kami tinggal mensosialisasikan revisi UMK tersebut ke pengusaha dan serikat buruh," sambungnya.

Terkait kemungkinan pengusaha akan mengajukan penangguhan UMK ke pemerintah provinsi, ia mempersilahkannya. Sebab sudah ada revisi UMK tanpa pembahasan di Dewan Pengupahan.

"Kalau para pengusaha mau mengajukan penangguhan UMK silahkan saja. Kami akan memfasilitasi. Kami tidak bisa memaksa pengusaha mematuhi UMK. Sebab faktanya ada yang benar-benar tidak bisa memenuhi UMK. Jika dipaksakan, justru malah usaha tersebut tutup dan buruh kehilangan pekerjaannya," ucapnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP