Pengurus Masjid Istiqlal Batasi Jemaah Salat Jumat
Merdeka.com - Pengurus Masjid Istiqlal di DKI Jakarta membatasi jemaah Salat Jumat. Jemaah juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.
"Salat Jumat di Masjid Istiqlal dilaksanakan terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Juru Bicara Masjid Istiqlal, Safarwadi, saat dihubungi dari Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (18/6).
Saat ini, jemaah Salat Jumat hanya diizinkan 1.000 orang dan menggunakan lantai utama yang bisa menampung sampai 250 ribu orang.
Pembatasan semacam ini juga diterapkan dalam pelaksanaan Salat Tarawih bulan Ramadan lalu.
Selain membatasi peserta Salat Berjemaah, pengurus Masjid Istiqlal mewajibkan jemaah mengenakan masker, menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan orang lain.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Menurut surat edaran itu, kegiatan keagamaan di daerah zona merah (zona risiko penularan tinggi) untuk sementara ditiadakan sampai daerah dinyatakan aman dari COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, dan pesta pernikahan di lingkungan rumah ibadah juga untuk sementara tidak diperbolehkan di daerah zona merah dan oranye (zona risiko penularan sedang).
Sedangkan kegiatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 hanya boleh dilakukan oleh warga setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya