Pengoplos beras plastik terancam penjara 5 tahun & denda Rp 2 M
Merdeka.com - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengingatkan pedagang untuk tidak nekat menjual beras plastik. Menurutnya, penjual yang terbukti curang dengan menjual beras plastik bisa terancam pidana dan denda yang tak sedikit.
Menurut dia, penjualan beras plastik itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Sanksinya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 Miliar," tegas Armaya di Denpasar, Jumat (22/5).
Dijelaskan Armaya, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Armaya meminta konsumen di Bali untuk lebih teliti dan hati-hati saat membeli dan mengonsumsi beras sehingga tidak menjadi korban beras plastik dan itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Dia juga mengimbau konsumen untuk melaporkan ke YLPK Bali jika ditemukan beras plastik di Bali. Menurut dia, YLPK Bali menempuh jalur hukum terhadap pelaku usaha (pedagang). "Biar ada efek jera bagi pelaku usaha nakal," imbuhnya.
Armaya juga meminta pemerintah untuk menyikapi serius persoalan ini. dia meminta Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/Kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang beras untuk diketahui apakah di daerah yang bersangkutan ada peredaran beras plastik atau tidak. Beras yang dijual di pasaran harus diambil sample untuk diuji laboratorium.
"Jangan terburu-buru mengatakan bahwa di daerah yang bersangkutan tidak ada beras plastik tanpa melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Hasil uji ini segera umumkan kepada masyarakat luas untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras plastik di masyarakat," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaTurunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaKonsep hidup ramah lingkungan yang meminimalisir penggunaan kemasan plastik membuat aneka kerajinan anyaman bambu semakin diminati konsumen.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaEs tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSyarat dapat diskon hanya menunjukkan jari bertinta ungu saat membeli produksi di toko atau tenan.
Baca Selengkapnya