Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka
merdeka.com
Merdeka.com - Pengiriman 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia digagalkan aparat kepolisian dan TNI di perairan Asahan, Jumat (7/1). Nakhoda kapal yang membawa ke-52 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Nahkoda kapal berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1).
Berdasarkan hasil interogasi, JM menjalankan aksinya bersama G, A dan T. Mereka diperintah seorang perempuan berinisial N untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Malaysia pada Kamis (6/1). "Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta oleh N," jelas Putu.
(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya