Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka

Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka Ekspos kasus pengiriman 52 PMI ilegal di Mapolres Asahan, Sabtu 98/1). ©ANTARA/HO-Polres Asahan

Merdeka.com - Pengiriman 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia digagalkan aparat kepolisian dan TNI di perairan Asahan, Jumat (7/1). Nakhoda kapal yang membawa ke-52 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Nahkoda kapal berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1).

Berdasarkan hasil interogasi, JM menjalankan aksinya bersama G, A dan T. Mereka diperintah seorang perempuan berinisial N untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Malaysia pada Kamis (6/1). "Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta oleh N," jelas Putu.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP