Penggunaan gedung pemerintah oleh KPK tunggu izin DPR
Merdeka.com - Usulan penggunaan gedung milik pemerintah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan respon pasti dari pemerintah. Pemerintah masih melihat mekanisme yang harus dilakukan sebelum memberikan gedung kepada KPK.
Sebab, penggunaan gedung pemerintah oleh KPK membutuhkan persetujuan langsung dari DPR. "Itu nanti kita serahkan pada mekanisme bagaimana kelaziman pengadaan gedung-gedung dan opsi, sehingga terkait dengan lembaga legislatif, karena ini adalah kesepahaman antara pemerintah dan DPR," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/6).
Saat ditanya mengenai pengadaan gedung baru untuk KPK, Julian tidak memberikan jawaban pasti mengenai dukungan dari pemerintah. Meski demikian, pengadaan itu memerlukan studi kelayakan termasuk bertambahnya kepentingan dan keperluan dari sebuah lembaga.
"KPK adalah komisi yang independen dan tidak sepenuhnya berada di bawah pemerintah. Dalam hal ini semua kan ada alasan dan rasionalnya. Apakah itu dari kelayakan dan studi kelayakan dari gedung yang ada terhadap meningkatnya keperluan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, studi itu tak hanya untuk KPK, melainkan berlaku juga bagi semua institusi di pemerintah pusat maupun daerah. "Ini bukan hanya untuk KPK tapi untuk seluruh instansi atau semua daerah," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya