Penggunaan gedung pemerintah oleh KPK tunggu izin DPR
Merdeka.com - Usulan penggunaan gedung milik pemerintah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan respon pasti dari pemerintah. Pemerintah masih melihat mekanisme yang harus dilakukan sebelum memberikan gedung kepada KPK.
Sebab, penggunaan gedung pemerintah oleh KPK membutuhkan persetujuan langsung dari DPR. "Itu nanti kita serahkan pada mekanisme bagaimana kelaziman pengadaan gedung-gedung dan opsi, sehingga terkait dengan lembaga legislatif, karena ini adalah kesepahaman antara pemerintah dan DPR," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/6).
Saat ditanya mengenai pengadaan gedung baru untuk KPK, Julian tidak memberikan jawaban pasti mengenai dukungan dari pemerintah. Meski demikian, pengadaan itu memerlukan studi kelayakan termasuk bertambahnya kepentingan dan keperluan dari sebuah lembaga.
"KPK adalah komisi yang independen dan tidak sepenuhnya berada di bawah pemerintah. Dalam hal ini semua kan ada alasan dan rasionalnya. Apakah itu dari kelayakan dan studi kelayakan dari gedung yang ada terhadap meningkatnya keperluan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, studi itu tak hanya untuk KPK, melainkan berlaku juga bagi semua institusi di pemerintah pusat maupun daerah. "Ini bukan hanya untuk KPK tapi untuk seluruh instansi atau semua daerah," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya