Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengguna Kereta Api Turun 33 Persen 5 Hari Penerapan PPKM Darurat

Pengguna Kereta Api Turun 33 Persen 5 Hari Penerapan PPKM Darurat KRL. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyatakan adanya penurunan jumlah pelanggan layanan kereta api. Yakni mulai dari layanan KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, hingga KA Bandara Kualanamu.

"Rata-rata harian jumlah pelanggan kereta api pada periode 3-7 Juli 2021 adalah 246.909 pelanggan, turun 33 persen dibanding pekan sebelum PPKM Darurat," kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7).

Untuk periode 26-30 Juni 2021 penumpang kereta api sebesar 365.810 pelanggan. Joni menyebut penurunan terbesar terjadi pada KA lokal yakni berkurang sebesar 60 persen.

"Penurunan jumlah pelanggan Kereta Api ini menunjukkan pertanda positif, dimana masyarakat mulai mematuhi kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi mobilitasnya selama PPKM Darurat," ucapnya.

Lanjut dia, pihaknya memperkirakan jumlah pelanggan akan semakin mengalami penurunan. "KAI siap mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa PPKM Darurat," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyebrangan di masa PPKM darurat.

Pada waktu operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyebrangan.

Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP