Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung baru akan dimulai Maret

Pengerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung baru akan dimulai Maret Lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. ©2016 merdeka.com/nuryandi abdurohman

Merdeka.com - Pengerjaan fisik kereta cepat Jakarta-Bandung baru akan dimulai Maret 2017, sejak di-groundbreaking Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal 2016. Pengerjaan untuk 26 kilometer pertama yang ‎dimulai dari Walini, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu dilakukan hasil pembebasan lahan yang sudah mencapai 60 persen dari total keseluruhan dibutuhkan.

"Lokasinya (dimulainya pengerjaan fisik dimulai dari) Walini, dan ada beberapa lokasi lainnya," kata Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Rabu (22/2).

Selain pengerjaan fisik, pihaknya juga mempersiapkan penyelesaian pengadaan tanah‎ yang rencananya menggunakan UU Nomor 2012 tentang Pengadaan Tanah‎ untuk Kepentingan Umum. Dia mengklaim tanah yang tersedia tersebar mulai dari Purwakarta dan Bandung Barat, bahkan urusan dengan TNI AU‎ di Halim pun sudah tuntas.

"Sudah 60 persen total pembebasan lahan yang dilakukan," ujarnya.

Saat disinggung anggaran, pihaknya enggan terbuka dengan dana sementara yang akan digunakan untuk pembangunan tahap awal. Sama halnya dengan dana pembebasan‎ lahan. Yang pasti KCIC memastikan jika dana yang ada mencukupi.

"Dana konstruksi masih tahap finalisasi untuk loan. Belum bisa berikan angka karena masih proses pembahasan, jangan sampai mengganggu," terangnya.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memastikan saat ini PT KCIC sudah‎ mempersiapkan dokumen penetapan lokasi (penlok). Pihaknya menjanjikan perizinan akan segera dibahas cepat jika KCIC sudah melengkapi seluruh persyaratan.‎

"Kalau sampai di provinsi kita akan segera kerjakan dan biasanya‎ cepat," imbuhnya di tempat sama.

Dalam pembicaraan dengan KCIC setidaknya ada 60 titik penlok yang akan‎ diajukan pada pihaknya. Mayoritas lahan yang dikuasai KCIC menurutnya lahan hasil kerja sama antara PT KCIC dengan PTPN VIII. Sementara penlok hanya membahas lahan diluar kerjasama tersebut.

"Penlok untuk‎ lahan di luar kawasan yang dimiliki KCIC. Kalau dokumennya sampai ke kita akan segera diproses," terangnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP