Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengendara Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Gugat Bina Marga, Ini Penjelasannya

Pengendara Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Gugat Bina Marga, Ini Penjelasannya Jalan Berlubang di Gatot Subroto. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Belakangan, angka kecelakaan akibat jalan rusak kerap meningkat. Malah ada yang sampai merenggut nyawa korban.

Teranyar, kasus kecelakaan akibat jalan berlubang di jalan Kunir, Tamansari, Jakarta Barat.

Nahas bagi pengendara perempuan, DP (19) meregang nyawa saat mengendarai sepeda motornya. Ia kecelakaan usai menghindari jalan berlubang ketika melaju di dekat hotel 1001.

"Iya (hindari jalan berlubang). Pengendara jatuh ke samping dan kepalanya terlindas ban belakang sebelah kiri bus yang melaju searah di samping kanan," kata Kanit Gakkum Satwil Jakarta Barat, AKP Agus Suwito, Kamis (16/3).

Untuk diketahui, korban kecelakaan akibat jalan rusak itu bisa menggugat Dinas Bina Marga setempat.

Pakar Hukum Agustinus Pohan mengatakan, pemotor korban kecelakaan tunggal karena jalan rusak bisa menggugat pemerintah.

"Gugatan ganti rugi bisa diajukan kepada mereka yang terbukti bersalah dan bisa juga kepada negara contohnya kementerian terkait yang membawahi atau pejabat yang lalai melaksanakan kewajibannya," ujar Agustinus kepada merdeka.com pada Selasa (21/3).

Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk jalan nasional, sedangkan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota maka yang bertanggung jawab adalah Dinas Bina Marga.

Agustinus menjelaskan, pertanggungjawaban pemerintah terkait jalan rusak bisa dilakukan secara perdata dan pidana.

"Penanggungjawab, tidak saja bertanggung jawab secara perdata, tetapi juga bisa secara pidana. Jadi ganti rugi tentu saja bisa," sambungnya.

Gugatan tersebut berdasar pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal tersebut menyatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Jika belum melakukan perbaikan, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata pun bisa dijadikan landasan hukum. Pasal tersebut berbunyi, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Agustinus juga menambahkan, lebih mudah menunggu perkara pidana dengan menambahkan bukti-bukti.

"Lebih mudah menunggu perkara pidana. Bila terbukti bersalah maka bisa menggunakan putusan tersebut dan ditambah dengan bukti-bukti terkait kerugian," katanya.

Reporter Magang: Alya Fathinah

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil

Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan

Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.

Baca Selengkapnya
Momen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian
Momen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian

Mendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
Viral Pengendara Mobil Rela Jalan Lambat di Belakang Motor Bapak Ini, Aksinya Banjir Pujian
Viral Pengendara Mobil Rela Jalan Lambat di Belakang Motor Bapak Ini, Aksinya Banjir Pujian

Sontak saja aksi pengendara mobil yang rela memperlambat kecepatannya itu dibanjiiri pujian warganet.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got
Wanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got

Ketika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya