Pengendara Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Gugat Bina Marga, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Belakangan, angka kecelakaan akibat jalan rusak kerap meningkat. Malah ada yang sampai merenggut nyawa korban.
Teranyar, kasus kecelakaan akibat jalan berlubang di jalan Kunir, Tamansari, Jakarta Barat.
Nahas bagi pengendara perempuan, DP (19) meregang nyawa saat mengendarai sepeda motornya. Ia kecelakaan usai menghindari jalan berlubang ketika melaju di dekat hotel 1001.
"Iya (hindari jalan berlubang). Pengendara jatuh ke samping dan kepalanya terlindas ban belakang sebelah kiri bus yang melaju searah di samping kanan," kata Kanit Gakkum Satwil Jakarta Barat, AKP Agus Suwito, Kamis (16/3).
Untuk diketahui, korban kecelakaan akibat jalan rusak itu bisa menggugat Dinas Bina Marga setempat.
Pakar Hukum Agustinus Pohan mengatakan, pemotor korban kecelakaan tunggal karena jalan rusak bisa menggugat pemerintah.
"Gugatan ganti rugi bisa diajukan kepada mereka yang terbukti bersalah dan bisa juga kepada negara contohnya kementerian terkait yang membawahi atau pejabat yang lalai melaksanakan kewajibannya," ujar Agustinus kepada merdeka.com pada Selasa (21/3).
Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk jalan nasional, sedangkan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota maka yang bertanggung jawab adalah Dinas Bina Marga.
Agustinus menjelaskan, pertanggungjawaban pemerintah terkait jalan rusak bisa dilakukan secara perdata dan pidana.
"Penanggungjawab, tidak saja bertanggung jawab secara perdata, tetapi juga bisa secara pidana. Jadi ganti rugi tentu saja bisa," sambungnya.
Gugatan tersebut berdasar pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal tersebut menyatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Jika belum melakukan perbaikan, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata pun bisa dijadikan landasan hukum. Pasal tersebut berbunyi, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Agustinus juga menambahkan, lebih mudah menunggu perkara pidana dengan menambahkan bukti-bukti.
"Lebih mudah menunggu perkara pidana. Bila terbukti bersalah maka bisa menggunakan putusan tersebut dan ditambah dengan bukti-bukti terkait kerugian," katanya.
Reporter Magang: Alya Fathinah
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaMendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaSontak saja aksi pengendara mobil yang rela memperlambat kecepatannya itu dibanjiiri pujian warganet.
Baca SelengkapnyaKetika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnya