Pengemudi Mobil yang Tabrak Wanita Hamil di Palmerah Jadi Tersangka
Merdeka.com - Firda Meisari alias FMS, pengemudi yang menabrak wanita hamil hingga tewas di Palmerah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hari Minggu pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko kepada awak media, Jumat (28/2).
Hari mengatakan, kecelakaan terjadi lantaran pengemudi kurang mahir saat berkendara di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020).
"Awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget di sebelahnya ada pejalan kaki. Sehingga bukan ngerem tetapi malah injak gas," ujar dia.
Tewas Usai Dirawat
Akibat insiden itu, pasangan suami-istri menjadi korban. Sang istri, ER tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat itu ER sedang menghampiri suaminya berinisial AD yang sedang duduk di atas motor. Sedangkan, mobil Toyota Rush berada tepat di belakang suaminya.
Insiden kecelakaan ini viral di media sosial, salah satu pengguna twitter @black_valley1 membagikan rekaman kamera pengawas yang menampilkan detik-detik kecelakaan itu terjadi. Hingga kini setidaknya, rekaman itu telah dilihat ribuan warga net.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya