Pengemudi Fortuner tabrak balita di Pulogadung tersangka, tapi tak ditahan
Merdeka.com - Pengemudi Fortuner F 1753 AP, David Revaldo Tarigan, yang menabrak seorang balita di sekitaran Jl Pulogadung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi tepat di Jl Palad Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (22/4).
"Masih proses ya, masih jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Meskipun sudah berstatus tersangka, David tidak ditahan. Sebab David sedang mengurusi jenazah korban dan mengantarkannya ke Karang Anyar, Jawa Tengah.
"Tersangka sedang mengurusi korban. Diantar ke Karang Anyar atau Jawa Tengah. Dia inisiatif (antar jenazah) inisiatif," ujarnya.
Alasan lain David tidak ditahan, Yusuf berdalih polisi memiliki diskresi. "Polisikan punya diskresi. Dia kan inisiatif anter Jawa Tengah. Kita juga punya hati nurani," jelasnya.
Sebelumnya, seorang bocah bernama Cantika (4) ditabrak saat menyeberang. Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, saat itu pengemudi bernama David Revaldo Tarigan berjalan dari timur ke barat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Sesampainya di depan Kompleks Palad menabrak anak yang tiba-tiba menyeberang. Korban mengalami luka di kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Mediros oleh penabrak," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Senin (23/4).
Namun nahas, korban tak dapat ditolong meskipun sudah mendapatkan perawatan medis. "Korban meninggal dalam penanganan Rumah Sakit Mediros," ujarnya.
Atas kejadian itu, pengemudi yang lahir di Jakarta 26 Juli 1998, dan beralamatkan Komplek Purimas blok C /11, RT 03 RW 14, Bondongan Kota Bogor, Jawa Barat, diamankan petugas kepolisian.
"Kita amankan TKP dan barang bukti, mengambil keterangan saksi-saksi dan mengajukan permohonan visum et repertum pada korban,"
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya