Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengedar sabu dalam bungkus permen residivis, belum setahun bebas

Pengedar sabu dalam bungkus permen residivis, belum setahun bebas Polisi bekuk penjual sabu dalam bungkus cokelat. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, Iman Chudori (49) harus kembali mendekam dalam sel tahanan. Pasalnya, Iman kembali terlibat dalam kasus narkotika yang juga pernah menjebloskan dirinya ke dalam tahanan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (28/5) polisi melakukan penangkapan terhadap Iman di parkiran Hotel Inn, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap ayah 3 orang anak tersebut lantaran adanya laporan warga terkait dirinya yang kembali menjalankan bisnis haram penjualan narkotika jenis shabu dalam bungkus permen dan cokelat.

"Pelaku yang merupakan pemakai dan pengedar ini kami amankan dalam sebuah kendaraan di parkiran hotel. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut ada di dalam tas berwarna cokelat," tutur Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5).

Di dalam tas tersebut ternyata berisikan satu buah cokelat beng-beng yang isinya shabu-shabu seberat 20 gram dan 13 permen kopiko yang juga berisi shabu dengan berat masing-masing 1 gram.

Dari pengakuan tersangka, sejumlah paket tersebut didapat dari LT yang merupakan kenalannya di LP Cipinang. Barang tersebut diterimanya dari dua kurir yang datang ke rumahnya. Sementara, untuk pembungkusannya, tersangka sengaja menyewa hotel untuk mengemasnya dalam bentuk cokelat dan permen.

"Modus dimasukkan ke dalam permen untuk mengalihkan perhatian petugas. Jadi dengan seperti itu tidak akan ketahuan karena seperti permen biasa. Kemudian tersangka sengaja menyewa hotel agar tidak ketahuan. Kita lakukan pemeriksaan di kamar tidak ditemukan barang lain," terang Kompol Aswin.

Kompol Aswin mengatakan, jaringan peredaran narkotika semacam ini masih sering terjadi. Terpidana kasus narkotika justru akan lebih pandai saat keluar tahanan sebab di lapas mereka bertemu kembali para terpidana kasus yang sama. Kemudian mereka menjalin hubungan dan dimungkinkan terpidana yang bebas bisa saja menjalankan bisnis narkotika kembali.

"Memang ada jaringan yang masih ditahan di LP Cipinang dan bisa diungkap jaringan tersebut. Tapi sejauh ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan tersebut," ungkap Kompol Aswin.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 45 juta. Sejumlah barang bukti tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan dan yang digunakan sebagian.

Sebelumnya, pelaku pernah tersandung kasus yang sama dan ditangani oleh Polres Jakarta Timur pada tajun 2011. Hakim PN Jakarta Timur pun memutus Iman dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan. Namun setelah 4 tahun 6 bulan Iman dibebaskan dengan pembebasan bersyarat.

Atas perbuatannya, tersangka IC (49) diancam dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP