Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus Polisi, 550 Gram Ganja Disita

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus Polisi, 550 Gram Ganja Disita Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang pria ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja di rumahnya. Ganja tersebut diduga berasal dari seorang kurir yang dikendalikan oleh seorang napi dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.

Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur. Dari tangan pria ini, polisi menyita daun ganja seberat 550 gram. Selain ganja, polisi juga mengamankan sabu dan seperangkat alat isap.

Informasinya, tukang las tersebut ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang di sebuah warung kopi Desa Mojoduwur. Saat itu, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja.

"Awalnya, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya," Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, di Mapolres Jombang, Senin (28/10).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan daun kering ganja dengan berat lebih dari setengah kilogram. Selain itu 1 set timbangan manual warna hijau, 9 bendel kertas lintingan rokok, 1 plastik klip masih ada sisa sabu serta peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

"Kalau diuangkan, barang bukti yang diamankan nominalnya sekitar Rp100 juta," terang Kapolres.

Dari keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari seorang kurir yang dikendalikan dari sebuah Lapas di Jawa timur. Sebagian dari ganja tersebut, sudah dijual dan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu.

"Selain menjadi pengedar, tersangka juga mengonsumsi sabu. Keuntungan dari penjualannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, tersangka yang masih berstatus lajang tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Boby Pa'ludin Tambunan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Kerap Diolah Menjadi Beragam Sajian, Nangka Ternyata Punya Banyak Kegunaan

Kerap Diolah Menjadi Beragam Sajian, Nangka Ternyata Punya Banyak Kegunaan

Daging buah yang matang sering kali dimakan dalam keadaan segar hingga dicampur dalam es.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya