Pengamat: Kisruh KPK-Polri seperti dongeng di komik
Merdeka.com - Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai, kisruh Polri-KPK soal kewenangan menyidik kasus simulator SIM tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, yang salah dalam hal ini adalah anggota DPR.
Dia menganggap, DPR sebagai pembuat UU tidak serius ketika tengah mengubah dan memperbarui UU KUHP yang dijadikan pedoman dan senjata kepolisian.
"Polisi itu ujung tombak yang berhadapan dengan rakyat, banyak polisi menggunakan KUHP dan korbannya adalah rakyat. Anggota DPR kurang serius mengubah dan memperbaharui UU KUHP. Lebih serius ubah UU KPK karena mereka korbannya, rakyat kecil jadi korban kurang sexy buat mereka," kata Gandjar Laksmana dalam diskusi bertajuk 'Sengketa KPK-Polri: Siapa Mengangguk Untung' di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/8).
Menurutnya, tidak ada relevan bicara siapa yang duluan dan paling berhak menangani kasus itu. Karena keduanya memiliki undang-undang yang menjadi pedoman masing-masing.
"Tidak perlu kesepakatan cukup patuh pada UU. KPK berpegang pada UU KPK. Polisi keberatan UU KPK, itu UU ente. UU ane UU Polri .UU Polri menyebut Polri berwenang menyidik semua penegakan hukum," kata Gandjar.
Gandjar menjelaskan, Polri tidak mau tunduk UU KPK karena berpegang pada KUHAP. Kalau Polri ikut KUHAP harus update, ada beberapa UU yang disambung.
"Ada norma baru yang perlu diatur. Tidak ada hubungan dengan mengambil alih. Jangan paksa KPK mengambil alih, tidak relevan," jelas Gandjar.
"KPK ini seperti dongeng baca komik . Alkisah ada jagoan lama yang namanya Kepolisian. Siapa jagoan baru pasal 6, 7, 8 dan 9, supervisi, koordinasi, ambil alih, yaitu KPK dan nggak sembarang jagoan. Seandainya KPK tidak melakukan penggeledahan apa Polri bertindak menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," tandasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya