Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengalaman Pahit Aceh Saat Darurat Sipil

Pengalaman Pahit Aceh Saat Darurat Sipil Ilustrasi. ©CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP

Merdeka.com - Publik sempat dihebohkan dengan wacana Darurat Sipil sebagai opsi terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Beragam tanggapan muncul usai diumumkan wacana tersebut. Pro kontra terjadi, solusi menghadapi virus mematikan itu tidak seharusnya menerapkan status tersebut.

Akhirnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluruskan bahwa Indonesia belum membutuhkan penerapan darurat sipil untuk menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menerapkan skenario ringan, moderat, sedang hingga terburuk.

Aceh punya pengalaman pahit dengan status tersebut. Kala itu, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Aceh status Darurat Sipil pada 16 tahun lalu, tepatnya 19 Mei 2004.

Meskipun sebelumnya 19 Mei 2003 Megawati juga pernah menerapkan status Darurat Militer di Aceh. Dalam status itu, pengamanan diserahkan kepada Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), yaitu Panglima Kodam Iskandar Muda.

Setelah Darurat Militer diturunkan menjadi Darurat Sipil, pejabat sipil alias gubernur/kepala daerah setempat yang memegang kendali keamanan suatu daerah. Kedua status keamanan itu diatur dalam UU No.23/Prp 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Selama pemberlakuan Darurat Militer maupun Darurat Sipil memang jam malam tetap berlaku. Warga tidak dibenarkan ada aktivitas pada malam hari. Semua diminta untuk tetap berada di rumah masing-masing.

Sekilas tidak jauh berbeda dengan situasi sekarang. Penerapan physical distancing, warga diminta jaga jarak fisik dan diminta tetap berada di rumah masing-masing. Karena salah satu cara untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan menghindari kontak fisik, tidak ada kerumunan.

Selama penerapan status Darurat Militer dan Darurat Sipil di Aceh cukup berdampak pada sosial ekonomi dan politik di tengah-tengah masyarakat. Warga terkekang, tidak leluasa mencari nafkah. Banyak masyarakat kemudian hanya memilih duduk diam di rumah, karena takut akan berhadapan dengan aparat keamanan.

Begitu ada banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi. Data Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mencatat, ada 3.040 orang penyintas pelanggaran HAM di Aceh selama kurun waktu Aceh berkonflik yang belum terselesaikan hingga sekarang.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Sahputra menilai, menghadapi pandemi Covid-19 tidak tepat pemerintah menerapkan Darurat Sipil. Karena musuhnya tidak terlihat, saat Aceh masih berkonflik sudah jelas musuh yang akan dihadapi.

Ada banyak perbedaan situasi yang sedang dihadapi pemerintah sekarang. Saat Aceh menerapkan Darurat Sipil 16 tahun lalu musuhnya dapat diukur. Namun sekarang musuh tidak kelihatan, Hendra mempertanyakan bagaimana mekanisme mengukur pertanggungjawaban dan akuntabilitas nantinya.

"Bagaimana penggunaan anggarannya kalau sekarang diterapkan Darurat Sipil, ini patut dipertanyakan," sebut Lawhan, sapaan akrab Hendra Sahputra saat berbincang dengan merdeka.com.

Menurut Lawhan, tanpa penerapan Darurat Sipil sekali pun warga sekarang sudah mulai patuh melakukan physical distancing. Semua sekarang sudah mulai patuh tetap berada di rumah masing-masing.

Bahkan ada kampung di Banda Aceh mulai memberlakukan karantina mandiri. Akses keluar masuk menuju perkampungan mulai ditutup. Warga dilarang beraktivitas selama dua pekan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti di Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh sejak sepekan ini mulai karantina mandiri, menyusul ditemukan dua orang dinyatakan positif Covid-19 dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal (RSUZA), Banda Aceh.

Begitu juga di kampung Lambung, Kecamatan Meuraxa juga dan sejumlah kampung lainnya. Semenjak wali kota Banda Aceh mengimbau agar tetap selalu berada di rumah, mulai patuh. Meskipun ada juga sejumlah orang masih berada di luar rumah.

Kata Lawhan, ada sebagian kampung yang menyediakan kebutuhan pokok secara mandiri menggunakan anggaran desa. Warga secara swadaya juga membantu masyarakat miskin lainnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

"Makanya yang harus dilakukan pemerintah itu, bagaimana bisa membantu masyarakat yang sudah patuh itu. Membantu logistik kebutuhan pokok, bukan malah terapkan Darurat Sipil," jelasnya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil juga mengkritik rencana penerapan Darurat Sipil menghadapi Covid-19. Pemberlakuan Darurat Sipil akan berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

Inilah kemudian banyak masyarakat mengkhawatirkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan status Darurat Sipil menghadapi pandemi Covid-19. Situasi ini sudah pernah terjadi di Aceh 16 tahun lalu. Aceh pernah berada di situasi tersebut, tentunya banyak pihak tidak menginginkan itu kembali terjadi.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan, penerapan Darurat Sipil menghadapi Covid-19 menunjukkan presiden Jokowi bingung menghadapi wabah Covid-19.

"Ini terlihat dari pernyataan yang sering tidak sesuai dengan realita yang ada," kata Nasir Djamil.

Yang harus dilakukan pemerintah saat ini, sebutnya, memikirkan dampak dari wabah Covid-19. Seperti menurunnya daya beli masyarakat miskin. Oleh karena itu harus dipikirkan untuk memberikan kompensasi ekonomi pada masyarakat miskin.

Semestinya presiden Jokowi menggerakkan fungsi organisasi kepemerintahan, bukan malah pendekatan kekuasaan yang diterapkan untuk menghadapi Covid-19.

Nasir Djamil menilai yang paling tepat diberlakukan sekarang adalah darurat kesehatan atau kemanusiaan akibat wabah Covid-19. Karena wabah tersebut telah menimbulkan dampak kemanusiaan, kesehatan, pekerjaan ekonomi dan politik.

Hal ini seperti diamanahkan dalam konsisten UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

"Yang paling tepat itu mengoptimalkan UU tentang kebencanaan dan karantina kesehatan," ulasnya.

Kalau Darurat Sipil diterapkan. Nasir Djamil mengkhawatirkan akan terjadi pelanggaran HAM kembali di Indonesia. Padahal rakyat sekarang butuh ketenangan dalam menghadapi wabah mematikan itu.

Dalam menghadapi Covid-19 seharusnya pemerintah meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanganan Covid-19 berada di sektor kesehatan, bukan mewujudkan darurat sipil, apalagi darurat militer.

Meskipun tak haram bila ada pelibatan polisi dan TNI. Tetapi harus dilakukan dengan proporsional dan professional. Misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaan, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.

Bila pemerintah menerapkan undang-undang tentang Karantina Kesehatan. Konsekuensinya pemerintah wajib menyediakan kebutuhan harian masyarakat. Mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengamanan sosial.

Begitu juga pemerintah wajib menyediakan dan memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

Sementara kalau Darurat Sipil diberlakukan pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menanggung pembiayaan kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat.

"Apapun alasan negara tidak boleh punya pikiran picik seperti itu. Pembukaan konstitusi disebutkan negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia," tegasnya.

Fungsi negara, sebutnya, wajib melindungi seluruh warganya. Kalau negara tidak melindungi, ini patut dipertanyakan keberadaan negara. Padahal warga berharap ada perlindungan maksimal dari Negara dalam situasi seperti sekarang.

"Buang jauh-jauh kepada presiden Jokowi pikiran untuk menerapkan Darurat Sipil dalam menghadapi corona. Masukkan pikiran itu dalam kotak dan kuburkan," tukasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aceh Diguncang 1.202 Gempa Sepanjang 2023
Aceh Diguncang 1.202 Gempa Sepanjang 2023

Sebanyak 1.202 gempa bumi terjadi di wilayah Aceh.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Pertahanan Sipil 19 April, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Peringatan Hari Pertahanan Sipil 19 April, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Pertahanan Sipil memiliki sejarah yang terkait erat dengan perkembangan politik dan keamanan nasional.

Baca Selengkapnya
Cerita SBY saat Pertama Kali Tahu Aceh Tsunami dan Ambil Keputusan Cepat meski Baru 2 Bulan Jadi Presiden
Cerita SBY saat Pertama Kali Tahu Aceh Tsunami dan Ambil Keputusan Cepat meski Baru 2 Bulan Jadi Presiden

SBY mengaku masih merasakan duka mendalam akibat tsunami yang terjadi di Aceh pada 19 tahun silam, 26 Desember 2004.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.

Baca Selengkapnya
Kisah Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Penumpasan Prajurit GAM oleh Pasukan Batalyon Infanteri 330 Tri Dharma
Kisah Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Penumpasan Prajurit GAM oleh Pasukan Batalyon Infanteri 330 Tri Dharma

Dalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus

Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.

Baca Selengkapnya
Ungkapan Hati Titiek Soeharto Usai Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres, Ini Doa yang Dipanjatkannya buat Mas Bowo
Ungkapan Hati Titiek Soeharto Usai Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres, Ini Doa yang Dipanjatkannya buat Mas Bowo

Kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sontak membuat Titiek Soeharto bahagia dan mengungkap isi hatinya.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Pilpres Jadi Lumbung Suara Prabowo, Kini Anies Menang Telak di Aceh
Dua Kali Pilpres Jadi Lumbung Suara Prabowo, Kini Anies Menang Telak di Aceh

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Provinsi Aceh.

Baca Selengkapnya