Pengakuan Para Pemeran Film Porno di Jaksel: Hanya Dibayar Rp1 Juta, Padahal Dijanjikan Rp15 Juta
Bahkan, ada salah satu pemeran yang mengaku hanya dibayar Rp500.000 usai main film porno.
Menurut pemeran film porno rumah produksi di Jaksel, honor yang mereka terima tidak sesuai dengan perjanjian.
Pengakuan Para Pemeran Film Porno di Jaksel: Hanya Dibayar Rp1 Juta, Padahal Dijanjikan Rp15 Juta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah pemeran dari rumah produksi film porno, kelasbintang.com. Mereka mengaku mendapat bayaran variatif dari setiap film yang dimainkannya.
Seperti halnya Anisa Tasya Amelia atau yang akrab disapa Meli 3gp mengaku hanya mendapat bayaran Rp1 juta per film. Padahal, saat awal diajak untuk bergabung, selebgram itu dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
"Kemarin kan ada yang bilang dibayar Rp10 juta sampai Rp15 juta, tapi nyatanya aku dibayar cuma Rp1 juta. Aku awalnya enggak mau tapi dia maksa banget,” kata Melly, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (19/9) malam.
Sama dengan Melly, Fatra Adrianata juga mengaku dijanjikan bayaran oleh tersangka I sekaligus sutradara dengan bayaran mencapai Rp15 juta. Namun angka itu tidak sesuai dengan janji awal tersebut.
"Kalau untuk bayaran saya enggak bisa nyebut. Cuma yang kemarin sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta itu enggak. Kita enggak bisa bilang lebih atau kurangnya, cuma itu enggak,"
ungkap Fatra.
merdeka.com
Sedangkan, Virli Virginia mengakui dirinya dibayar hanya Rp1 juta sampai Rp2 juta. Angka itu, diberikan oleh produser dari setiap akting yang diperankan.
“Aku dibayar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Dan bayarannya tak semahal itu. Pembayarannya pun tidak langsung dibayarkan. Tapi disendat-sendat juta,”
papar Virli.
merdeka.com
Namun dari sejumlah saksi yang diperiksa, ada artis senior Supriatna Sujani atau yang dikenal Ujang Ronda mengaku hanya diberikan bayaran usai bermain film tak sampai Rp1 juta.
"Dibayar Rp500.000. Gue merasa dibohongi," tegas Ujang.
"Iya merasa kejebak, jadi beritanya sampai di sini aja, ini mungkin teguran buat gue. Karena saat itu covid, gue berusaha untuk nyari nafkah buat anak bini, satu-satunya cuma itu yang gue ditawarin. Itu tuntutan perut harus dipenuhi, lu tahu enggak pas covid? Gue kalau cewek bisa jadi pelacur, karena enggak ada kerjaan buat gue," tambah dia.
Keuntungan Rumah Produksi Film Porno
Sebelumnya, polisi sempat membeberkan hasil yang bisa diraup dari bisnis yang dijalankan, kelima tersangka yakni; Yakni, I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita.
Dari 120 film sejak tahun 2022 yang disebarkan ketiga website berbayar yakni bossinema, kelasbintang, dan togefilm. Mereka kerap memanfaatkan para selebgram, artis, sampai foto model yang direkrut langsung oleh I selaku sutradara.
Bermodalkan sekitar Rp10 - Rp15 juta untuk setiap pemeran, bisnis ilegal ini pun berhasil meraup keuntungan sekitar Rp500 juta. Lewat, setiap member yang membayar Rp100.000 sampai Rp500.000 per akun untuk biaya berlangganan.
"Pekerjaan ini memang tidak ada kontrak perjanjian dari I selaku pemilik dari rumah produksi ini. Dengan talen-talen jadi sistem putus, sekali bikin video habis sudah tidak ada manajemen artis dalam kasus ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Adapun proses produksi memakai tiga tempat yakni; Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan; Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan; dan Studio 3 (rumah tersangka I) yang beralamat di Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.