Pengadilan Tipikor Bandung vonis bebas Kadispenda Jabar
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas murni terdakwa dugaan korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan pada 2005-2008 Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat, Bambang Heryanto. Padahal sebelumnya mantan Sekda Subang itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4, 5 tahun bui.
"Mengadili terdakwa Bambang Heryanto secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung (7/6).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Bambang tidak terbukti melanggar dakwaan baik primer ataupun Subsider. Bambang juga tidak terbukti menyalahkan gunakan wewenang jabatan dalam perkara ini.
"Majelis tidak melihat ada indikasi niat jahat. Terdakwa hanya menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi," terangnya.
Masih dalam pembacaannya, Bambang yang terjerat perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp 14 miliar ini harus mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 913 juta kepada kas negara Kabupaten Subang. Uang itu pun sudah dikembalikan terdakwa kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.
Mendengar putusan vonis bebas itu, Bambang mengenakan batik dan celana hitam tampak lega. Selanjutnya Bambang menghampiri Majelis Hakim, JPU dan tim pengacara untuk bersalaman.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaDPC PDIP Jember telah membentuk Tim Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaDua jenderal TNI-Polri ikut amankan aksi demonstrasi di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaSejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya