Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tipikor Bandung vonis bebas Kadispenda Jabar

Pengadilan Tipikor Bandung vonis bebas Kadispenda Jabar Kadispenda Jabar. merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas murni terdakwa dugaan korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan pada 2005-2008 Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat, Bambang Heryanto. Padahal sebelumnya mantan Sekda Subang itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4, 5 tahun bui.

"Mengadili terdakwa Bambang Heryanto secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung (7/6).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Bambang tidak terbukti melanggar dakwaan baik primer ataupun Subsider. Bambang juga tidak terbukti menyalahkan gunakan wewenang jabatan dalam perkara ini.

"Majelis tidak melihat ada indikasi niat jahat. Terdakwa hanya menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi," terangnya.

Masih dalam pembacaannya, Bambang yang terjerat perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp 14 miliar ini harus mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 913 juta kepada kas negara Kabupaten Subang. Uang itu pun sudah dikembalikan terdakwa kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.

Mendengar putusan vonis bebas itu, Bambang mengenakan batik dan celana hitam tampak lega. Selanjutnya Bambang menghampiri Majelis Hakim, JPU dan tim pengacara untuk bersalaman. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP