Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Irjen Napoleon Bonaparte

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Irjen Napoleon Bonaparte Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan vonis empat tahun dijatuhkan PN Jakarta Pusat kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu membuat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ini tetap divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara atas kasus red notice Djoko Tjandra.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip pada Website MA, Rabu (28/7).

Atas putusan tersebut, Muhammad Yusuf selaku hakim ketua yang memimpin jalannya persidang memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irjen Napoleon dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara," tulis putusan tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaoarte, Santrawan T. Paparang menjelaskan alasan pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurutnya, dalam vonis tersebut terdapat beberapa kelemahan seperti dalam konteks proses penyerahan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon yang hanya dititik beratkan berdasarkan keterangan dari Tommy.

Sebagaimana diketahui, Napoleon dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar atas perkara Red Notice Djoko Tjandra.

"Nah majelis hakim, kami menilai dari tim penasihat hukum sudah melakukan asumsi, asumsinya apa menghubungkan fakta di lobby lantai satu dari Tommy Sumardi tidak ada saksi-saksi yang melihat adanya Tommy Sumardi membawa uang. Tommy Sumardi pun tidak pernah menceritakan kepada saksi-saksi yang ada bahwasanya dia membawa uang," kata Santrawan usai sidang, Rabu (10/3).

"Karena dasar tersebut pertimbangan tersebut kami menyatakan akan mengajukan untuk melawan melalui upaya banding," tambahnya.

Atas hal itu, dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara detail setiap pertimbangan yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis tersebut.

"Pertimbangan kami akan mempelajari secara detail apa pertimbangan dari pada majelis itu sendiri. Karena tadi yang dibacakan itu kan begitu cepat disampaikan sehingga untuk rillnya kami akan lihat dan kami akan bahas," ujarnya.

Lebih lanjut dalam sidang, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding. Pernyataan tersebut, sebagaimana terkait vonis atas kasus suap status Red Notice Djoko Tjandra.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon usai pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Raby (10/3).

"Saya menolak putusan hukum dan mengajukan banding," tambahnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP