Pengadilan Perintahkan Kompol Fahrizal Dimasukan ke RS karena Tembak Mati Adik Ipar
Merdeka.com - Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, dinyatakan terbukti membunuh adik iparnya, Jumingan (33). Namun hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, melainkan dimasukan ke rumah sakit jiwa.
Putusan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Fahrizal SIK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 338 KUHPidana, akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana," kata Richard membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Fahrizal dikeluarkan dari rumah tahanan. "Dua, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dari rumah tahanan untuk dirawat di rumah sakit jiwa," sambung Richard.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan yang dibacakan Senin (21/1). Majelis hakim sependapat dengan JPU dan penasihat hukum terdakwa dengan menerapkan Pasal 44 KUHPidana dalam perkara ini. Pasal itu berbunyi:
"Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal".
JPU dan penasihat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Penasihat hukum Fahrizal, Julisman, bahkan mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Sejak awal pada eksepsi kami mengajukan bahwa terdakwa ini melakukan tindak pidana itu tidak sadar karena ada mengalami penyakit, juga terganggu jiwanya, seperti disampaikan majelis hakim tadi. Jadi kami mengapresiasi putusan hakim karena telah sesuai dengan fakta persidangan," ucap Julisman.
Selanjutnya, kata Julisman, pihaknya akan meminta salinan putusan untuk mengeluarkan Fahrizal dari Rumah Tahanan Polda Sumut, tempat penahanannya selama ini. Dia akan dibawa ke RS Jiwa M Ildrem, Medan.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Selama di pengadilan, Fahrizal tidak merespons ajakan komunikasi dari wartawan. Namun, dia beberapa kali terlihat seperti menggunakan smartphone. Pada akhirnya, majelis hakim menyatakan dia mengalami gangguan jiwa.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya