Pengadilan larang sidang korupsi e-KTP disiarkan langsung televisi
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP rencananya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3) besok. Namun, pihak pengadilan melarang persidangan disiarkan secara langsung alias live oleh media televisi.
Larangan itu tertuang pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, dengan nomor W10.U1/KP.01.1.17505X1.2016.01. Surat itu berisi tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana membenarkan larangan tersebut. Dia menjelaskan, pihak pengadilan memperbolehkan peliputan media namun siaran secara langsung oleh media televisi tak diperbolehkan.
"Kemarin dengan mengingat sebelumnya pengadilan sudah mengambil sikap bahwa persidangan sekarang tidak boleh live lagi. Jadi peliputan boleh tapi tidak live," kata Yohanes Priana, Rabu (8/3).
Dia membenarkan Ketua PN Jakpus sudah membuat surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus nomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus. Sidang korupsi e-KTP besok bakal dilangsungkan dengan majelis hakim terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota 2 Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin.
Yohanes menjelaskan surat keputusan itu diambil berdasarkan pengalaman saat persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Wongso. Dia mengatakan, jika persidangan disiarkan 'live' maka persidanganlah yang hadir ke masyarakat, bukan masyarakat yang menghadiri sidang sehingga logika hukumnya menjadi terbalik.
"Boleh direkam tapi di sidang ada etika," kata Yohanes yang juga hakim Tipikor tersebut.
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengutarakan bahwa akan ada kejutan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, nama-nama besar akan disebut dalam dakwaan itu.
"Ya nanti Anda baca saja, Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," kata Agus, Jumat (3/3) lalu.
Sejumlah pihak pernah diperiksa dalam kasus ini. Mereka antara lain Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya