Pengacara tuding hakim keliru Ba'asyir divonis 15 tahun penjara
Merdeka.com - Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan mengatakan, akan mengajukan bukti baru dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya dalam persidangan tanggal 1 Desember 2015 mendatang.
Menurut Ahmad, bukti baru itu akan diberikan agar hakim mau meninjau kembali vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab, Ahmad menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan dari putusan antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Mahkamah Agung.
"Selain itu ada juga ketidakadilan dalam pemberian putusan hukuman selama 15 tahun. Klien kami bukan aktor intelektual, tapi malah dijatuhi pidana paling berat di antara terdakwa lainnya," kata Ahmad di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Padahal menurut Ahmad, fakta persidangan menyebutkan Abu Bakar Ba'asyir terlepas dari dakwaan tindakan terorisme. Tetapi nyatanya dia dikenakan pasal mengenai terorisme.
Baasyir malah dituduh memberikan dana sebesar Rp 350 juta untuk biaya latihan militer di Aceh. Nyatanya Baasyir hanya memberikan Rp 50 juta.
"Padahal uang yang diberikan Ba'asyir hanya Rp 50 juta saja. Uang itu untuk kegiatan kemanusiaan dan pelatihan kader di Aceh melalui organisasi JAT," kata Ahmad.
Seperti diketahui hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Tetapi sidang itu ditunda lantaran Ba'asyir tidak bisa dihadirkan karena berada di LP Nusakambangan dengan kondisi sakit.
Dalam kasus terorisme, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. Di tingkat banding, hukuman Ba'asyir dikurangi menjadi 9 tahun, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011. Sehingga vonis Ba'asyir kembali menjadi lima belas tahun penjara sesuai vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baasyir dinyatakan bersalah akibat perbuatannya memberikan dana sebesar Rp 350 juta untuk keperluan latihan militer teroris di Aceh. Kini Ba'asyir mendekam di LP Nusakambangan setelah sebelumnya menghuni LP Batu pada 6 Oktober 2012.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya