Pengacara tegaskan tak ada visi misi JAD melakukan teror dan bom bunuh diri
Merdeka.com - Kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) menampik tuduhan terkait dengan serangkaian aksi teror dan bom bunuh diri di Indonesia. Kegiatan dilakukan JAD selama ini sebatas mendukung jemaah yang sepaham dengan ajaran kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS) mengenai khilafah.
"JAD menjadi wadah yang mendukung khilafah di Suriah, tidak ada bantahan berafiliasi dengan ISIS. Tapi tidak ada visi misi (dalam organisasi) JAD melakukan bom 'amaliyah' gitu," kata pengacara kelompok JAD Asludin Hatjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Asludin menegaskan, sesuai dengan inisiator JAD, Aman Abdurrahman, organisasi ini dibentuk utamanya untuk mewadahi jemaah yang mendukung hijrah ke Suriah. Karenanya, Asludin menolak jika kliennya, JAD, dituding sebagai organisasi teror di dalam negeri.
"Tidak ada kaitan dengan JAD, dan (para pelaku teror) juga tidak terdaftar di struktur JAD," tegas dia.
Karenanya, Asludin menjelaskan bila memang ada anggota struktural JAD yangbisa dibuktikan melakukan tindak pidana terorisme, maka sesuai dengan beleid Nomor 5 tahun 2018. Maka pelarangan JAD sebagai organisasi bisa dibenarkan.
"Aturan sesuai Undang-undang bisa (JAD dilarang), kalau terbukti anggota melakukan tindak pidana yang menjadikan JAD sebagak wadah," ujar Asludin.
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pelarangan terhadap organisasi Jemaah Anshor Daulah (JAD) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU bergerak atas landasan hukum 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 123/KMA/SK/VII/2018.
Nantinya, bila putusan hakim mengabulkan dakwaan JPU, diharapkan tidak ada lagi orang-orang yang bergabung dengan JAD. Karena, bila masih ditemukan anggota-anggota baru, putusan hakim bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang yang diketahui sebagai anggota JAD.
"Jadi kalau sudah dilarang ya berarti siapapun yang nanti dinyatakan ikut, maka dia bisa dipidana dengan UU (teyang baru UU Nomor 5 tahun 2018 ttg Pemberantasan tindak pidana terorisme, itu ada salah satu pasal menyatakan apabila masih menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang, maka dia bisa dipidana," beber Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman saat persidangan hari ini.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya