Pengacara Setnov ungkit perbedaan peran dalam dakwaan, ini penjelasan KPK
Merdeka.com - Dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi, tim kuasa hukum Setya Novanto mempertanyakan perbedaan peran dengan tiga terdakwa sebelumnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hal itu terjadi lantaran perbuatan yang dilakukan memang berbeda.
"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12).
Febri menambahkan meski demikian, secara konstruksi dakwaan nilai kerugian tetap sama yaitu Rp 2,3 triliun.
"Namun secara umum konstruksi dakwaan tetap sama dengan kerugian negara Rp 2,3 T," imbuh dia.
Dalam sidang lanjutan Setya Novanto, pengacara Maqdir Ismail mempermasalahkan dalam satu kasus yang sama terdapat peran yang berbeda dengan terdakwa sebelumnya. Ia menuding jaksa KPK tidak konsisten dalam mendakwa mantan ketum Golkar itu.
"Peran terdakwa dalam dakwaan Irman, Sugiharto, berperan mengarahkan perusahaan yang ikut serta dalam tender, dalam surat dakwaan Andi berperan mengatur dan memenangkan perusahaan yang ikut tender, dalam surat dakwaan Setya Novanto berperan melakukan intervensi," katanya saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Maqdir menjelaskan adanya ketidakcermatan pada jaksa KPK dalam menyusun dakwaan. Hal itu tercantum dalam perbedaan perbuatan materil dalam tiga surat dakwaan. Sehingga disebut tidak sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang berbunyi, 'uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwa kan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan'.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya