Pengacara sebut Bareskrim tak punya bukti kuat tetapkan HT tersangka
Merdeka.com - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman meyakini, hakim akan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sidang praperadilan pihak Bareskrim Polri telah membeberkan 52 bukti landasan penetapan status tersangka Hary Tanoe. Namun dari sekian banyak barang bukti yang dimiliki penyidik, Munathsir melihat tak satu pun bukti dianggap mendukung penetapan tersangka kliennya.
"Dari sekian bukti tersebut tidak ada bukti yang kami lihat bisa mendukung untuk naik ke tahap penyidikan," kata Munathsir.
Dia menegaskan, tak ada bukti digital forensik dan rekam medis yang memperkuat pernyataan bahwa jaksa Yulianto dalam kondisi terancam baik fisik maupun psikis. Dia menegaskan bila Yulianto merasa terancam seharusnya ada bukti berupa rekam medis atau keterangan dari ahli.
"Kalau dia merasa terancam seharusnya ada rekam medis dan itu diatur dalam pidana umum. Semisal kalau ditampar kan harus ada bukti visum, kalau terancam secara Psikis harus ada buktinya juga bukan pengakuan belaka," paparnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya