Pengacara Ratna Sarumpaet Keberatan Saksi Polisi Dihadirkan JPU
Merdeka.com - Pengacara Terdakwa Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin keberatan dengan tiga saksi dari pihak kepolisian dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menurut Insank, ketiga saksi kepolisian memiliki konflik kepentingan dan memberatkan kliennya.
"Mohon izin majelis, kami keberatan dengan tiga saksi dari pihak kepolisian, karena akan ada konflik kepentingan nantinya yang Mulia," kata Insank di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Keberatan Insank kemudian ditanggapi jaksa penuntut umum. Menurut Jaksa Daru, polisi dihadirkan sudah sesuai prosedural. Dimana polisi memeriksa dan menyelidiki dari informasi diterima.
"Sebagaimana telah disampaikan, bahwa salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal yang tidak sesuai aturan hukum sesuai dengan aturan kewenangan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," kata Daru.
Ketua Hakim Majelis Joni yang menengahi langsung menegaskan bahwa saksi dari pihak kepolisian akan diperiksa sebagai catatan keberatan di persidangan.
"Jadi keberatan pihak penasihat hukum kami periksa sebagai saksi, terkait keberatan akan kami catat," jelas Joni.
Majelis hakim kemudian menyidangkan saksi pihak kepolisian secara personal. Tiga anggota polisi dihadirkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya adalah Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Diketahui, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya