Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara protes hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun

Pengacara protes hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun Sidang Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan Tipikor telah memvonis Irman Gusman selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dalam perkara penerimaan suap Rp 100 juta dari CV Semesta Berjaya. Tak hanya itu dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Amshory Saifudin menyatakan hak politik Irman dicabut selama 3 tahun pasca menjalani hukuman.

Salah satu tim penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail mengaku tak setuju dengan pencabutan hak politik kliennya. Meski demikian dia tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Saya kira kalau soal pencabutan hak politik hakim sudah memutuskan itu, meskipun kami di dalam pembelaan kami tidak setuju dengan pencabutan hak politik," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Menurut Maqdir, dalam ketentuan UU, yang bisa mencabut hak-hak tertentu adalah Pemerintah. Sementara hak politik seseorang bukan diberikan oleh Pemerintah.

"(Hak dari Pemerintah) yang berkaitan dengan kegiatan. Misalnya, korupsi pemborong. Hak dia yang tidak dipotong pemerintah seperti itu," ujar Maqdir.

Kalau hak politik kata Maqdir merupakan hak asasi manusia sebab bagaimanapun juga, ini tidak ada kegiatan politik.

"Kalau ini berhubungan untuk mendapatkan jabatan politik, saya kira saya setuju, tapi ini kan tidak berkaitan. Jadi Pendapat hakim kita terima. Itu pendapat yang sah," tutup Maqdir. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP