Pengacara: Ninik korban kecelakaan, aneh kalau jadi tersangka
Merdeka.com - Kuasa hukum Ninik Setyowati (45), Joko Susanto, mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai upaya dan perlindungan hukum bagi kliennya. Sebab polisi menjerat Ninik dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan fakta di lapangan dan sejumlah saksi, kata dia, Ninik adalah korban kecelakaan sehingga tidak layak dijadikan tersangka. Ia mengatakan, kejadian tersebut bukan kecelakaan tunggal karena juga melibatkan truk dan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk.
"Bahkan, jalan di lokasi kejadian merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui kendaraan bertonase di atas 8 ton. Akan tetapi kenyataannya, jalan tersebut dilalui truk gandeng bermuatan tepung terigu," katanya.
Secara terpisah, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, kasus kecelakaan di Jalan Supriyadi pada tanggal 6 Agustus 2012 masih dalam proses penyidikan.
"Polres Banyumas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan mengumpulkan barang bukti yang ada. Dari hal-hal yang telah dilakukan tersebut, konstruksi hukum untuk kejadian kecelakaan itu, kelalaian ada pada ibu korban (Ninik)," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap menggunakan hati nurani karena kondisi ibu korban mengalami patah kaki dan putrinya meninggal dunia, sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Akan tetapi, saat ditanya faktor kelalaian yang disangkakan pada Ninik, dia enggan menyebutkannya dengan alasan masih dalam penyidikan. "Ini masih dalam penyidikan," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya