Pengacara: Neneng menyerahkan diri, bukan ditangkap
Merdeka.com - Kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni menjelaskan Neneng bukan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Neneng menyerahkan diri untuk buka-bukaan pada KPK.
"Bukan ditangkap. Ibu Neneng saat ini sudah di Jakarta, dia mau menyerahkan diri ke KPK. Jadi bukan ditangkap ya," ujar pengacara Nazar, Junimart Girsang kepada merdeka.com, Rabu (13/6).
Junimart menjelaskan saat ini Neneng sedang menuju rumahnya di kawasan Pejanten. Baru setelah itu ke KPK. Informasi yang dikumpulkan, Neneng terbang dari Malaysia.
"Kita sedang dalam perjalanan ke Pejaten, Jakarta Selatan. Ini niat Ibu Neneng sendiri," kata Junimart.
Neneng menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo. KPK menduga ada kerugian negara Rp 3,8 miliar.
Neneng sempat ke Kolombia mendampingi pelarian suaminya, M Nazaruddin. Setelah itu jejaknya tidak jelas. Terakhir Neneng diduga berada di Malaysia. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya