Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara minta Sekjen HMI tidak ditahan

Pengacara minta Sekjen HMI tidak ditahan Demo HMI. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Alamsyah, mewakili tim pengacara Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amijaya Halim, meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan aksi unjuk rasa Jumat (4/11).

"Kami akan mencoba agar Sekjen (HMI) bisa pulang ke rumah," kata Alamsyah seperti dilansir Antara di Jakarta Selasa (8/11) malam.

Dia memandang penyidik Polda Metro Jaya terlalu cepat menangkap dan menetapkan tersangka terhadap anggota HMI itu. Alamsyah akan mempelajari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap lima anggota HMI itu sesuai prosedur dan memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Penetapan tersangka itu sudah memiliki dua alat bukti atau tidak, kita akan klarifikasi kepada penyidik," ujar Alamsyah.

Alamsyah menegaskan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kerusuhan dari anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni II, AJ, RM, RR dan MRD.

Tersangka II dan AH sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).

Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP