Pengacara minta Mendagri aktifkan status Bupati nonaktif Rokan Hulu
Merdeka.com - Setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman langsung sujud syukur. Dia juga mendapat dukungan dari warganya untuk kembali memimpin roda pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu propinsi Riau. Politisi partai Golongan Karya itu menjadi terdakwa atas kasus suap pengesahan APBD Riau 2014 dan 2015.
"Alhamdulillah, kami terima putusan ini. Karena memang vonis tersebut sesuai fakta di persidangan," ujar Eva Nora, Penasehat Hukum Suparman kepada merdeka.com Kamis (23/2).
Atas putusan tersebut, lanjut Eva, pihaknya akan segera mengeluarkan Suparman dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Namun, proses hukum masih berjalan karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan selama 7 hari untuk memutuskan kasasi atau tidak.
Meski begitu, Eva tetap bersikukuh untuk memperjuangkan Suparman agar kembali diaktifkan menjadi Bupati Rokan Hulu seperti permintaan ribuan warganya yang turut hadir menyaksikan sidang tersebut.
"Selanjutnya berdasarkan petikan putusan meminta agar Suparman diaktifkan kembali menjadi Bupati Rokan Hulu. Kita minta kepada Mendagri melalui Gubernur Riau (Arsyadjuliandi Rahman)," ucap Eva.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, oleh Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Vonis bebas terhadap Suparman membuat suasana sidang riuh gembira. Itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
"Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi.
Mendengar putusan hakim, Suparman langsung sujud Syukur. Ribuan massa pendukung politisi Partai Golongan Karya itu pun bersorak gembira mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan.
"Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa saya dan doa warga Rokan Hulu," kata Suparman singkat.
Sementara itu, JPU KPK Trianggoro mengatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk memilih kasasi atau tidak.
Pantauan merdeka.com, ribuan warga Rokan Hulu yang memadati gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru tampak gembira. Mereka dikawal kepolisian sejak pagi sebelum sidang dimulai. Masa juga tertawa sambil mengucapkan takbir.
Usai menjalani sidang, Suparman dibawa kembali ke Rutan Sialang Bungkuk. Dia disambut takbir oleh ribuan warganya. Suparman pun melemparkan senyum kepada massa pendukungnya tersebut sambil mengucapkan terimakasih.
"Selamat pak, Kami tunggu pak Bupati di kampung," teriak salah seorang warga. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya