Pengacara minta KPK tak buru-buru serahkan berkas RJ Lino ke Tipikor
Merdeka.com - Kuasa Hukum Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang Pasal 82 ayat 1 huruf d (KUHAP) itu memungkinkan bahwa ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan maka praperadilan gugur. Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK, karena sudah ada putusan MK yang mengatakan penetapan tersangka itu adalah kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sahnya. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena," ujarnya saat konferensi Pers di Rumah Makan Raja Rasa, Jalan Ampera Raya No 137, Jakarta Selatan, Senin (11/1).
Atas hal ini, Maqdir telah mengajukan permintaan ke PN Jakarta Selatan untuk membuat penetapan agar KPK menghentikan penyidikan perkara kasus kliennya hingga praperadilan selesai.
"Kami sudah sampaikan ke pengadilan supaya dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan perkara ini. Dalam permohonan kami sampaikan bahwa setiap proses pemeriksaan Pak Lino ini sementara harus dihentikan," katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Maqdir mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 82 ayat 1 huruf d pada KUHAP ke MK.
"Sidang praperadilan seharusnya tak bisa digugurkan hanya karena pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh penyidik. Kami serius ingin melakukan uji materi. Karena setelah penetapan tersangka dilakukan, mereka bisa melakukan semua penindakan hukum yang bisa melanggar hak asasi. Ini kita tidak mau," katanya.
Apa yang dilakukan oleh KPK terhadap RJ Lino sangat disesalkan, apa lagi status yang diberikan KPK terhadap RJ Lino.
"Saya merasa penetapan dirinya (RJ Lino) sebagai tersangka perkara crane ini tidak dilakukan sesuai aturan oleh KPK," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya