Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Mary Jane protes kurir narkoba dihukum mati, bandar bebas

Pengacara Mary Jane protes kurir narkoba dihukum mati, bandar bebas Mary Jane. ©AFP PHOTO/SURYO WIBOWO

Merdeka.com - Para terpidana mati kasus narkoba terus melakukan upaya hukum agar eksekusi dibatalkan atau paling tidak ditunda.

Terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati terus melakukan upaya agar eksekusi dibatalkan atau paling tidak ditunda. Salah satunya, terpidana mati Marry Janie yang menolak dihukum mati.

Kuasa hukum Marry Jane, Edre Olalia mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap menolak hukuman mati yang diterapkan di Indonesia. Bahkan menempuh semua upaya hukum agar eksekusi batal dilaksanakan.

"Kami akan tempuh semua jalur hukum agar eksekusi tidak dilakukan," ujar Edre di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4).

Menurut Edre, eksekusi mati bukanlah solusi terbaik untuk menghentikan praktik kejahatan narkoba di Indonesia. Sebab, pemerintah Indonesia bisa mengambil langkah lain untuk bisa menekan kejahatan narkoba di Indonesia

"Masih ada cara lain untuk kejahatan narkoba ini agar bisa dihilangkan," katanya.

Misalnya, lanjut dia, pemerintah Indonesia bisa mengambil keuntungan dari para terpidana dengan menjadikan mereka sumber informasi. Sehingga, misi pemberantasan narkoba bisa berlanjut sampai ke para bandar atau gembong.

"Marry Jane ini hanya kurir. Ada produsen, ada yang mengantar, ada yang memakai, kenapa ini tidak dihukum. Ini pertanyaan besar yang harus dijawab Indonesia," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP