Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Korban Pemerkosaan Ungkap Kejanggalan Pesantren Milik Herry Wirawan

Pengacara Korban Pemerkosaan Ungkap Kejanggalan Pesantren Milik Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan 12 santri di Bandung. ©Istimewa

Merdeka.com - Pesantren Madani Boarding School milik Herry Wirawan dianggap janggal. Pasalnya Pesantren yang berada di Antapani, Bandung itu hanya memiliki satu guru tetap, yakini Herry Wirawan. Nama lembaga pendidikan tersebut ramai dibicarakan setelah kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh terdakwa Herry terungkap.

Hal itu disampaikan pengacara sejumlah korban asal Garut, Yudi Kurnia. Yudi mengatakan, guru-guru tidak tetap pun jarang berada di pondok.

"Yang bikin keanehan juga harusnya kan santri perempuan harus dibimbingnya oleh perempuan juga, ustazah bukan laki-laki. Kalau ini laki-laki satu orang lagi," kata Yudi, Sabtu (11/12).

Selain itu, komunikasi para santriwati dengan orang tuanya juga tertutup karena dilarang pihak pesantren. Mereka dilarang untuk membawa ponsel.

Jalur komunikasi hanya disediakan satu pintu, yakni lewat ponsel pengurus pondok.

"Komunikasi dengan orang tua tidak bisa, kecuali orang tua bisa komunikasi melalui HP yang satu dipegang oleh gurunya," bebernya.

Yudi melanjutkan, para orang tua ketika menelepon ponsel tersebut juga amat jarang untuk disambungkan ke anaknya. Pelaku kerap berkilah dengan berbagai macam alasan bahwa santriwati tengah sibuk mengikuti kegiatan.

"Selama proses belajar mengajar di sana memang mereka jarang belajar. Mereka hanya membuat proposal, terus gurunya yang diundang ke sana tidak setiap hari. Lebih banyak tidak hadirnya," papar Yudi.

Menurut Yudi yang membuat para orang tua tidak menaruh kecurigaan lantaran alasan yang dipaparkan cukup masuk akal. Di mana pelaku bilang bahwa para santriwati sibuk mengikuti berbagai kegiatan di dalam pondok.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut sudah masuk Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang dakwaan terdakwa diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, pencabulan yang dilakukan Herry terjadi sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Berdasarkan informasi yang ia terima, jumlah korban 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan dalam kondisi mengandung.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ucap Dodi, Rabu (8/12).

Selain itu, sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali. "Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP