Pengacara Klaim Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan Polisi
Merdeka.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah menjamin penangguhan penahanan tersangka kasus makar Eggi Sudjana hari ini di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta. Dasco mengaku hanya menjenguk Eggi.
"Ada Pak Eggi ditahan kan banyak dilihat kondisinya," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Senin (24/6).
Kedatangan Dasco menjenguk Eggi luput dari pantauan awak media. Dirinya membantah menjemput Eggi bebas dari rutan. Dia pun menyebut keadaan Eggi sehat dan rindu dengan anak.
"Kan kalau jemput keluarganya bukan kita, masa yang jemput kita," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra bertemu dengan Eggi selama 30 menit. Dia mengaku tak ada pembicaraan soal penangguhan penahanan. Dasco menyerahkan hal tersebut kepada polisi.
"Kan saya sudah jamin (penangguhan penahanan) waktu itu. Tergantung polda, tanya ke polda," tukasnya.
Sementara, Tim Kuasa Tersangka kasus dugaan Makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengklaim penangguhan penahanan kliennya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Proses penangguhan Eggi sedang dilakukan hari ini.
"Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini lagi proses," kata Hendarsam.
Terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas membenarkan bahwa Dasco menemui Eggi. Ia tak mengetahui persis apakah mereka membahas penangguhan penahanan.
"Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu juga. Saya kurang tahu persis karena hanya record mereka lah," kata Barnabas.
Dirinya hanya memfasilitasi Dasco menemui Eggi dan tak mengetahui apakah Dasco menjamin penangguhan Eggi hari ini. Pasalnya, surat penangguhan Eggi belum turun.
"Kalau terkait penangguhan (Eggi) secara hukum suratnya belum turun," kata Barnabas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya