Pengacara Klaim Belum Ada Bukti Mantan Mensos Juliari Batubara Terima Suap Bansos
Merdeka.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Maqdir Ismail mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berbeda dengan keterangan hampir seluruh saksi di persidangan. Salah satunya kesaksian Harry Van Sidabukke, salah satu terdakwa kasus korupsi suap dana bansos Covid-19.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Mei 2021, Harry menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kaitan langsung antara perkara yang disidangkan dengan eks Mensos Juliari.
"Sampai sekarang nggak ada yang sampaikan," kata Maqdir kepada awak media, Selasa (25/5).
Harry Van Sidabukke mengatakan sendiri bahwa tidak pernah dirinya memberikan komitmen fee kepada Juliari. Di hadapan majelis hakim, dia menyebut permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko, tidak ada dari Pak Juliari," ujar Harry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta.
Harry pun mengaku mengetahui sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial lantaran dikenalkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono. Bahkan, Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh.
"Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas, main ke Pak Kukuh kenalan," jelasnya.
Namun, Harry menyatakan hanya bertemu Kukuh satu kali dan tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos. Sementara pertemuan langsungnya dengan Juliari, terjadi saat melakukan inspeksi mendadak ke gudang sembako PT Mandala Hamonangan Sude.
Dalam pertemuan itu pun Harry mengklaim tidak pernah membahas soal kuota maupun fee pengadaan bansos.
"Nggak pernah mendengar (fee bansos)," kata Harry.
Nama Agustri Yogasmara justru muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Covid, dengan terdakwa Juliari Batubara. Nama Yogasmara muncul dari keterangan Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini, Senin (24/5).
"Yogasmara, saya dikenalkan Pak Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial pada saat itu) yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani," kata Harry di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5).
Sebab kerap bersinggungan dengan Yogasmara, Harry mengaku, ada kesepakatan fee antara keduanya. Dia meyakini, Yogasmara berperan kuat dalam mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.
"Perannya (Yogasmara) di PT Mandala Hamonangan Sude," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim, Damis pun bertanya kepada saksi Harry, mengapa begitu percaya dengan Yogasmara untuk mengurus dan mau memberikan fee untuk tiap paket bansos. Harry menjawab bahwa sosok Yogasmara dikenal sebagai broker.
"Kenapa mau berurusan sama Yogasmara?" tanya Hakim Damis.
"Dia broker, saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh Pak Matheus Joko Santoso, dari situ saya meyakini kalau Yogasmara punya kemampuan (sebab kenal dengan Matheus Joko Santoso)," ungkap Harry.
Hakim pun bertanya, berapa fee diberikan Harry untuk tiap paker bansosnya kepada Yogasmara. Harry mengatakan, angkanya sebesar Rp 9.000.
"Rp 9.000, (awalnya) Rp 12.500 tapi saya tidak sepakat," Harry menandasi.
Diketahui, Agustri Yogasmara mencuat dalam proses penyidikan di KPK. Yogasmara dalam proses rekonstruksi suap pengadaan bansos yang digelar KPK, disebut sebagai operator Ihsan Yunus, politikus PDI Perjuangan.
Yogasmara dinyatakan sebegai orang kepercayaan Ihsan Yunus. Dia menerima dua unit sepeda bermerk Brompton dan uang senilai Rp 1.532.044.000 dari Harry Van Sidabuke.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya